(foto ilustrasi, kredit kendaraan bermotor, sumber: Motorplus)
InilahBean.com - Kredit Motor,
Umumnya ada dua skema pembiayaan ketika membeli kendaraan, ada tunai dan kredit. Kalau memutuskan pembelian secara kredit, konsumen bisa menggunakan jasa pembiayaan yang bekerja sama dengan dealer terkait. Tentunya saat mengajukan kredit ada perjanjian dengan lembaga pembiayaan, salah satunya kalau menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu kendaraan bisa disita.
Baca juga :
Biasanya saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan debt collector untuk melakukan pengambilan kendaraan. Lalu berapa lama batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya, sebelum melakukan penarikan kendaraan lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama, jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua, dan biasanya ada lagi surat peringatan ketiga yaitu jarak intervalnya 7 hari," Ujar Suwandi.
Baca juga :
Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur.
Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar, ia menyebut bila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke leasing untuk cari jalan keluar.
"Bisa menyerahkan ke lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya dan lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.***
Sumber: Otomotif.
Tag :