Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peringatan, Siapapun yang Menimbun Minyak Goreng Akan Diancam Pidana 5 Tahun dan Denda 50 Miliar

Kamis, 10 Februari 2022 | Februari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T11:16:14Z
(foto harga minyak goreng di supermarket)


InilahBean.com - Jepara, 


Harga minyak goreng di Kabupaten Jepara masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, masyarakat masih belum mudah mendapatkan minyak goreng murah. Dari data Bagian Perekonomian Pemkab Jepara, per hari ini (9/2/2022) harga minyak goreng dalam kemasan masih berkisar di angka Rp 20 ribu per liter. Sedangkan, untuk minyak goreng curah, di pasaran masih di angka Rp 17-18 ribu per liter, Kamis (10/2/2022).


Baca juga : 


Jika merujuk pada HET yang ditetapkan pemerintah pusat, harga minyak goreng dalam kemasan yaitu Rp 14 ribu per liter. Sedangkan, untuk minyak goreng curah HET-nya sekitar 12 ribu per liter.


Baca juga : 


Dugaan adanya oknum yang menimbun minyak goreng pun berhembus. Untuk mengatasi itu, Polres Jepara telah membentuk tim atau satgas untuk memantau harga kebutuhan pokok masyarakat.


Baca juga : 


Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan satgas itu saat ini secara khusus memantau pergerakan harga dan distribusi minyak goreng. Salah satunya terkait kemungkinan adanya penimbunan.


Baca juga : 


Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.


Baca juga : 


“Saat ini kita sedang melakukan pendalaman-pendalaman. Sementara kita tengah selidiki. Kita pantau harga dan stok di pasar. Saat ini belum ditemukan penimbunan minyak goreng,” jelas Warsono.


Baca juga : 


Warsono menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengamankan pihak manapun yang melakukan penimbunan minyak goreng.


Baca juga : 


Peringatan!

Pelaku penimbunan minyak goreng dapat dijerat pidana penjara. Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.***

Sumber: Murianews.


Tag :
×
Berita Terbaru Update