Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rumahnya Dijarah Tak Terima, Ayah Tersangka Investasi Bodong di Jepara Lapor Polisi

Kamis, 06 Januari 2022 | Januari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T17:48:47Z
(foto YN dilansir dari laman Facebook/tersangka kasus Investasi bodong)



InilahBean.com - Jepara, 



Keluarga pelaku Investasi Bodong di Jepara, YN (21) menuntut balik dan akan melaporkan aksi penjarahan dirumahnya yang dilakukan orang-orang yang mengaku korban. Karena sejumlah barang raib akibat penjarahan yang dilakukan orang-orang yang mengaku jadi korban investasi bodong dari tersangka YN warga asal Kecamatan Mlonggo, Jepara itu. Mereka akan melaporkannya ke Polres Jepara, Kamis (6/1/2022).


Baca juga : 


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, membenarkan adanya laporan itu. Laporan tersebut didapatkannya pada akhir 2021 lalu. Namun, pihaknya telah melakukan tindakan atas laporan tersebut.

Baca juga : 


“Orang tua tersangka melaporkan tindak pidana pencurian. Namun di pengaduannya, yang bersangkutan ada penjarahan,” terang Rozi, Rabu (5/1) kemarin.


Baca juga :


Diketahui, saat terbongkarnya investasi bodong itu, banyak orang yang mengaku korban yang mendatangi rumah YN. Mereka mendobrak pintu dan menjarah barang-barang berharga yang ada di dalam rumah YN. Sejumlah rungan diacak-acak dan barang-barangnya dibawa kabur penjarah.


Baca juga : 


“Kami sekarang sedang melaksanakan penyelidikan. Terkait masalah dugaan tindak pidana pencurian atau penjarahan versi dari si pelapor (ayah YN, red),” jelas Rozi.

Baca juga : 


Rozi mengungkapkan telah melakukan klarifikasi kepada masing-masing pengadu. Dari klarifikasi itu, sementara ini pihaknya sudah mendapatkan keterangan penting.

Baca juga : 


Rozi menyebut, barang-barang yang diduga dijarah orang-orang tersebut adalah laptop, emas, kasur, mesin jahit dan sejumlah barang berharga lainnya. Dari temuan keterangan itu, Rozi menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan lanjutan.


Baca juga : 


Diberitakan sebelumnya, YN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian itu, menjalankan investasi bodong. Ada 200 orang lebih yang mengaku sebagai korbannya.


Baca juga : 


Kerugian atas investasi bodong tersebut ditaksir lebih dari Rp 500 juta. Pekan depan, dijadwalkan akan dimulai persidangan di Kejaksaan Negeri Jepara.***
Sumber: MN.

Tag
×
Berita Terbaru Update