(foto ilustrasi damai, Kasus Kekerasan di Jepara)
InilahBean.com - Jepara,
Seorang kepala desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menganiaya pemuda berinisial AT (25) yang dicurigai sebagai selingkuhan istrinya pada 4 Agustus 2021. Kini, kasus tersebut berakhir damai.
"Kami menerima laporan damai pada Sabtu (15/1). Dari pihak pelapor mencabut laporan, namanya restorative justice, mengembalikan kondisikan semula," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, saat ditemui wartawan di Mapolres Jepara, Rabu (19/1) kemarin.
Rozi mengatakan, kedua pihak yaitu pelapor dan terlapor telah melakukan mediasi dan bersepakat damai. Kedua pihak juga telah dimintai klarifikasi terkait perdamaian itu di Mapolres Jepara.
Baca juga :
"Kemarin dari kedua pihak melakukan mediasi dan melakukan perdamaian. Habis itu kita sudah periksa ulang lagi dan mencabut keterangan supaya alat buktinya ini nol," terang Rozi.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, AT dituduh berselingkuh dengan istri kades. Awalnya, AT diminta oleh istri kades yang berinisial N untuk datang ke sebuah hotel di Jepara pada Rabu (4/8/2021). Mereka sempat mengobrol di dalam kamar.
Baca juga :
"Lalu tidak selang lama N keluar kamar dan tiba-tiba datang S, seorang kades, menghampiri dan langsung menyetrum tubuh korban," kata Rozi kepada wartawan melalui keterangan tertulis pada 2 November 2021. AT kemudian dibawa keluar hotel dan diturunkan di Terminal kudus.
Kades berinisial S atau B itu sudah pernah diperiksa polisi pada 17 Desember 2021. "Pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, terlepas yang bersangkutan dilaporkan sebagai terlapor," kata Rozi.***
Sumber: detik.
Tag :