Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mendukung adanya pemberlakuan kebiri kimia. Hukuman itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku pencabulan hingga predator seksual.
Baca juga :
Wow, Bandara Dewadaru Jepara akan Segera Dibangun Lebih Megah Tahun 2022 Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung menjelaskan, penerapan hukuman itu terkendala di tahap pelaksanaan. Dibutuhkan dokter ahli dan teknis kejelasan yang lebih rinci. Pihaknya juga belum menemui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk berdiskusi lebih jauh.
Tak hanya persetujuan IDI, belum ada perintah dari pusat yang lebih jelas. Lalu, belum ada vonis kebiri yang terlaksana di Jawa Tengah. Pihaknya juga masih menunggu contoh kasus di Jawa Barat. Bila ada kasus yang berhasil dengan vonis kebiri, pihaknya berencana mengusulkan terkait kejelasan regulasi ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.
Dalam hal penanganan kasus cabul, pihaknya menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku. Yakni 15 tahun penjara. Bila terjadi di bawah umur maka hukuman dipotong separo.
Kenal Diors Celine? Penyanyi Dangdut Muda Asal Jepara yang Makin Nge-Joss
Ia menjelaskan perbuatan cabul sangat merugikan korban. Khususnya perempuan. Tidak hanya merugikan secara fisik namun mental. Selain merampas masa depan korban, pemulihan menjadi salah satu proses yang tidak mudah. “Kejahatan cabul menjadi kejahatan yang sangat biadab,” jelasnya.
Baca juga :
Awas Modus, Inilah Cerita Pengakuan Mantan Pegawai PINJAMAN ONLINE
Sementara itu, terkait pencegahan pihaknya juga bekerja sama dengan dinas lintas sektor. “Perlu saling membantu untuk kasus seperti ini. Tidak hanya kejari saja,” tandasnya.***
Sumber: Murianews.
Tag :