(foto Bupati Jepara Berikan kemudahan berupa sertifikat tanah kepada para UMKM)
InilahBean.com - Jepara,
Sebanyak 350 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah difasilitasi program sertifikat atas hak tanah 2021. Ratusan pelaku usaha itu berasal dari dua desa, 250 dari Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji dan 100 dari Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jum'at (31/12/2021).
Baca juga :
Baca juga :
Baca juga :
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara, Jaka Pramono menerangkan program ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lintas Sektor.
Baca juga :
Baca juga :
Baca juga :
Baca juga :
Menurutnya, dengan program PTSL Lintas Sektor, para pelaku UMKM dalam mengurus proses sertifikan di BPN ini gratis. Jadi para UMKM yang sudah mempunyai sertifikat tanah maka bisa dijadikan modal usaha dengan cari peminjaman ke bank dengan jaminan sertifikat.***
Sumber: Tp.
Tag :