Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuntut UMK Naik 16%, Aksi Buruh di Jawa tengah Ancam Geruduk ke Istana Presiden

Rabu, 01 Desember 2021 | Desember 01, 2021 WIB Last Updated 2021-12-01T07:59:00Z
(foto 15 organisasi serikat buruh kembali menggelar demo atau unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, kota Semarang)


InilahBean.com - Jawa Tengah, 

Massa Aliansi Buruh Jawa Tengah (Jateng) yang berasal dari 15 organisasi serikat buruh kembali menggelar demo atau unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, kota Semarang,  Selasa (30/11/2021). 



Sebagian dari peserta aksi itu bahkan bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng hingga malam hari. Mereka bertahan untuk menantikan keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang rencana mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng. Mereka menuntut agar UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng mengalami kenaikan 16% dari UMK saat ini, atau 2021. 


foto 15 organisasi serikat buruh kembali menggelar demo atau unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, kota Semarang)

Bahkan, mereka mengancam apabila tuntutan tidak dipenuhi akan menggelar demo dengan massa yang jauh lebih besar di Istana Presiden, Jakarta.

“Apabila kebijakan yang dikeluarkan gubernur tetap tidak adil, maka kami akan terus galang kekuatan untuk melawan. Jika Pak Ganjar mengabaikan aspirasi buruh, maka kami akan geruduk Presiden di Istana maupun Gedung DPR/MPR. Tidak ada kata menyerah dalam perjuangan sebelum keadilan terwujud,” tegas perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, Selasa (30/11/2021).


Baca juga : 

Anda Suka Lupa, Inilah 17 Makanan Penambah Daya Ingat


Karmanto menilai Jateng terjebak dalam kubangan upah rendah sejak puluhan tahun silam. Hingga kini, Jateng menempati rangking satu provinsi dengan upah terendah di Indonesia. Ia pun menilai kebijakan upah rendah di Jateng salah satunya disebabkan adanya faktor politisasi.


Baca juga : 


“Negara telah dikuasai oligarki karena dikendalikan pemilik modal yang zalim. Seharusnya, pemerintah malu karena telah memberi karpet merah untuk oligarki. Bukan menyejahterakan malah justru sebaliknya menyengsarakan rakyat. Ini sama saja menjajah negeri sendiri. Kalau era kolonial buruh hanya dikasih makan, sekarang gaji buruh hanya cukup untuk makan. Apa bedanya?” katanya.


Baca juga : 


Semestinya, lanjut Karmanto, Jokowi harus mengamandemen aturan terkait pengupahan ini. Sebab, permasalaha upah rendah ini menjadi PR negara, bukan hanya gubernur, wali kota maupun bupati. “Beliau ini dari Solo Jawa Tengah. Upah rendah di Jawa Tengah saja tidak diperjuangkan. Hingga saat ini tidak ada langkah nyata,” katanya.


Baca juga : 

Inilah 4 Penghalang Rezeki yang Wajib Kamu Ketahui


Karmanto mengatakan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 Tahun sejak di putuskan MK. Dalam salah satu point putusannya yaitu menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU cipta kerja selama proses perbaikan.


Baca juga : 

Serem, Inilah 3 Penampakan Pesugihan dan Penglaris Tempat Usaha yang Terekam Jelas di Kamera


Dengan demikian, maka PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja tidak berlaku dan ditangguhkan. Oleh karena itu, Aliansi Buruh Jateng meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mencabut penetapan UMP Jateng 2022 terkait kenaikan UMP 2022 naik 0,78%, atau Rp14.032.


Baca juga : 

Ditinggal Kerja di Jepang, Seorang Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi dan Ada Videonya di Pati


“Kami berharap pemegang kebijakan baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, menjadi warga negara yang baik. Mereka sebagai pelaksana regulator harus benar-benar menjalankan dengan baik,” tutupnya.***


Tag



×
Berita Terbaru Update