Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Cerai Tak Perlu Daftar Rubah KTP dan KK, Disdukcapil Jepara Layani Secara Otomatis

Jumat, 24 Desember 2021 | Desember 24, 2021 WIB Last Updated 2021-12-24T14:35:27Z
(foto ilustrasi perceraian/dilansir dari berbagai sumber)


InilahBean.com - Jepara, 


Tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara membuat instansi terkait menciptakan sistem baru untuk memberikan layanan terbaik. Salah satunya yaitu dengan mengintegrasikan data dari Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Jum'at (34/12/2021).



Dengan kerja sama ini, pasangan yang telah diputus bercerai oleh pengadilan, tak perlu repot untuk ubah status di KTP dan kartu keluarga (KK). Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara, Wahyanto, menyampaikan bentuk kerja sama tersebut adalah integrasi pendataan antara Disdukcapil dan Pengadilan Agama.



Wahyanto menjelaskan, sebelum kerja sama ini, biasanya para pihak yang bercerai harus mengajukan permohonan penggantian status pada KTP dan KK sendiri kepada Disdukcapil. Namun, setelah kerja sama ini, mereka tidak perlu lagi melewati proses tersebut.




“Dulu orang yang selesai cerai biasanya mesti ke Disdukcapil atau via online untuk memperbarui data pribadinya. Tapi sekarang tidak perlu,” kata Wahyanto.




Wahyanto menerangkan, degan integrasi data antara kedua instansi itu, nantinya setelah seorang selesai bercerai, maka pihak Pengadilan Agama akan menghubungi pihak Disdukcapil untuk mengeluarkan data terbaru seorang yang bercerai tersebut.




“Setelah ini maka warga tidak perlu mengurus lagi ke Disdukcapil. Tapi secara otomatis akan mendapatkan KTP baru dengan statusnya berganti dari nikah tercatat menjadi cerai hidup. Kemudian akan terbit juga KK baru, atas nama kepala keluarganya si istri dan suami,” terang Wahyanto.




Sementara Kepala Pengadilan Agama Jepara, Rifa’i, menyebut ada 2.072 kasus perceraian yang ia tangani selama tahun 2021 ini. Dari data itu, 1.576 perkara di antaranya berasal dari gugatan istri. Sedangkan, 496 perkara lainnya merupakan gugatan dari suami.***

Sumber: MN.

Tag


×
Berita Terbaru Update