InilahBean.com - Hukum Islam,
Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan saat ada keluarga yang meninggal dunia mereka menyuguhkan makanan untuk pelayat. Bagaimana hukumnya?
Ketika ada orang yang meninggal dunia, Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk melakukan takziah. Namun selama ini, masyarakat Indonesia telah salah mengartikan takziah, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga :
Takziah yang selama ini dilakukan oleh orang Indonesia adalah keluarga yang sedang berduka menyuguhkan makanan dan minuman untuk pelayat.
Setelah membacakan doa, pihak keluarga akan mempersilahkan para pelayat untuk makan di sana. Dalam hal tersebut banyak yang menanyakan soal hukum makan di rumah duka dalam ajaran Islam?
Dalam dakwah Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa takziah yang sebenarnya adalah meringankan kesedihan orang yang ditinggal meninggal dunia.
"Orang menganggap bahwa membaca Yasin dalam takziah ditujukan untuk orang yang meninggal. Padahal takziah tujuannya untuk meringankan kesedihan. Kita disunnahkan untuk membawa makanan," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Baca juga :
Dalam hal ini pernah dijelaskan lewat sebuah hadits Abdullah ibn Ja'far yang berbunyi:
"Diriwayatkan dari Abdullah ibn Ja'far ia berkata: tatkala datang berita terbunuhnya Ja'far, Nabi bersabda: buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang musibah yang membuat mereka repot,".
Baca juga :
Namun, ada dua hadits yang melarang untuk meratapi mayit dan membuat makanan di rumah duka. Seperti dalam Riwayat Imam Ahmad: "Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan membuat makanan sesudah mayit (dikuburkan) adalah termasuk meratap,".
Dalam hadits pertama, Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk pelayat membuat makanan untuk keluarga yang mengalami musibah kematian.
Baca juga :
Sementara hadits kedua dan ketiga, adalah atsar atau pendapat para sahabat nabi yang melarang meratapi mayit. Berkumpul di rumah duka dan membuat makanan dianggap meratapi mayit.
Jadi, cara takziah yang baik adalah membawakan makanan untuk keluarga yang ditinggalkan. Seperti beras, gula, teh, mie dan bahan pokok lainnya atau bisa juga berupa uang.
Baca juga :
Jika bahan-bahan tersebut dimasak dengan dibantu oleh para tetangga, lalu diberikan kepada para takziah, hal itu dianggap tidak memberatkan atau menyulitkan keluarga yang berduka.
Karenanya hal tersebut dianggap wajar dan tidak berlebihan. Dalam hal ini, Ibnu Qudamah berpendapat bahwa apabila diperlukan karena pelayat datang dari jauh, tidak ada salahnya memberi makan untuk mereka.
Baca juga :
Pendapat para sahabat yang melarang berkumpul dan makan-makan di rumah duka karena dikhawatirkan dapat memberatkan keluarga karena sedang kesusahan.***
Tag :