Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Omset 100 Juta Perbulan, Rumah Produksi Miras di Pati Digrebek

Selasa, 07 Desember 2021 | Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T00:46:34Z
(foto pelaku yang produksi miras di Pati dan barang bukti)


InilahBean.com - Pati, 


Telah tertangkap KL (46), warga Tuban, Jawa Timur, dibekuk polisi atas aktivitasnya memproduksi minuman keras (miras) ilegal jenis arak di Pati. Pada 28 September 2021 lalu, polisi menggerebek rumah produksi miras ilegal yang dioperasikan KL. Dalam memproduksi miras ilegal, KL bekerja sama dengan seorang rekannya, yakni GW yang masih buron, Selasa (7/12/2021).


Baca juga : 


Tempat produksi miras tersebut berada di Dukuh Tlogowiru, Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya telah menyita alat-alat produksi miras jenis arak oplosan milik tersangka.


Baca juga : 


“Jadi tempat itu berupa pabrik minuman keras, kami sita alat-alatnya. Di antaranya tungku penyulingan, drum, dan botol-botol miras yang sudah dikemas. Dari hasil pengecekan laboratorium forensik, ditemukan bahwa kadar (alkohol) juga tidak sesuai, termasuk miras oplosan. Kadarnya 25 persen,” kata Christian dalam konferensi pers di markas Sat Samapta Polres Pati.


Baca juga : 


Ia menambahkan, KL mengedarkan miras produksinya yang dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter di wilayah Eks Karesidan Pati. Bahkan juga sampai ke Tuban.


Baca juga : 


“Dilihat dari alat yang digunakan, termasuk drum, dalam dua minggu mereka bisa produksi 5 ribu botol dan omzetnya Rp 60 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” kata Christian.


Baca juga : 


KL kini terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda pidana paling banyak Rp 10 miliar. Karena ia dianggap melakukan tindak pidana tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri serta tidak memiliki izin usaha di bidang perdagangan.***

Tag :
×
Berita Terbaru Update