Dunia pendidikan di Kabupaten Ponorogo tercoreng. Ini setelah salah satu pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Babadan diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Baca juga :
Ternyata, Hanya dengan Bisikan dari Herry Wirawan Para Santriwati Takluk dan Menurutinya
Kasus ini terungkap dalam persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa berinisial MM (52) yang merupakan pengurus dan penanggung jawab Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqhul Huda Desa Cekok Kecamatan Babadan, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, dengan agenda putusa sela, Senin (13/12) kemarin.
Memalukan, Perangkat Desa Bondo Jepara Kepergok Selingkuh dan Malah Menganiaya Warganya
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sujadi SH mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Juli tahun 2020 dan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-Reskrim Polres Ponorogo pada September 2020.
Hilang 5 Hari, Ternyata Gadis Dibawah Umur Ini Disetubuhi Karyawan Hotel di Wonogiri
"Ini terungkap sesuai dengan laporan yang kemarin disampaikan informasinya itu kejadian yang jelas tanggal 28 Juli 2020, melaporkan ke Polisi bulan september. Sidang dakwaan senin minggu kemarin. Kita kenakan pasal 82 Ayat 1 Undang Undang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga :
Keinginan Warga Pati Meningkat Untuk Poligami dengan Alasan Kebutuhan Ranjang
Sujadi menjelaskan, dalam aksinya terdakwa yang dikenal dengan Gus Din ini berdalih pegal-pegal dan meminta dipijit oleh korban yang masih berumur 17 tahun ini. Mendapat perintah sang pengurus Ponpes, korban pun menuruti perintah tersebut. Saat tengah dipijit santrinya di ruang tamu itulah MM mulai melancarkan aksi cabulnya. Trauma korban bersama orang tuanya melaporkan kasus ini.
Inilah Daftar Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Indonesia
"Saat terdakwa membalikkan badan, terdakwa ini terus menarik tangan korban, dan disuruh memegang dan memainkan kemaluan terdakwa, begitupun sebaliknya," ungkapnya.
Sujadi menambahkan, aksi MM tidak berlanjut hingga me-sodomi korban lantaran korban memilih kabur.
" Sodomi belum terjadi, cuma minta memainkan kemaluanya," tambahnya.
Sidang ke tiga kasus ini akan dilakukan pada Senin (20/12) mendatang. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, teemasuk korban. Sidang sendiri digelar tertutup.
"Karena putusan sela hari ini dilanjutkan, sidang ketiga hari senin depan, agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.***
Sumber: Realita.co.
Tag :