(foto masakan Swike yang hukumnya haram dalam Islam)
InilahBean.com - Hukum Islam,
Walaupun terlihat menjijikkan, namun beberapa daerah di Indonesia menawarkan hidangan katak. Apakah hukum menyantap daging katak dalam Islam?
Katak atau kodok termasuk hewan amfibi yang dapat hidup di air maupun di daratan. Ada beragam jenis katak di dunia, mulai dari yang warnanya hijau hingga kecokelatan, Minggu (5/12/2021).
Di beberapa negara katak banyak dikonsumsi. Biasanya diolah menjadi tumisan atau katak goreng dengan balutan tepung krispi. Ada daerah di Indonesia yang menawarkan hidangan berbahan katak.
Mereka biasa menyebutkan dengan swike. Ada yang diolah dengan bumbu kecap maupun digoreng renyah. Tempat yang banyak menawarkan swike ini berada di daerah Purwodadi, Jawa Tengah.
Mereka yang biasa mengonsumsi swike mengatakan kalau rasa daging katak ini mirip seperti ayam. Dagingnya bertekstur lembut dan seratnya mirip seperti daging ayam. Bahkan, sekilas potongan daging katak ini mirip seperti sayap ayam.
Walaupun ada daerah yang menawarkan hidangan berbahan daging katak, namun makanan ini termasuk ekstrem di Indonesia. Apalagi bahan dasarnya adalah katak yang terlihat menjijikkan.
Tak semua orang bisa mengonsumsi katak. Lantas, apa hukum memakan daging katak atau swike dalam Islam? Apakah haram hukumnya?
Dilansir dari Islam NU (5/11/2019), semua ulama telah menyepakati kalau membunuh katak hukumnya haram berdasarkan nash hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman:
"Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak." (HR Ahmad: 15757).
"Al-Mundziri mengatakan 'hadits tersebut menunjukkan keharaman makan katak," (Ali Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, [Darul Fikr, Beirut, 2002], juz 7, halaman 2659).
Ada dua faktor larangan membunuh hewan. Pertama dikarenakan hewan itu dihormati. Kedua karena memang hewan tersebut haram dimakan, seperti haram mengonsumsi daging katak.
Haram mengonsumsi katak juga dilihat berdasarkan faktor kesehatan. Menurut pakar kesehatan yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Aswalani dalam kitabnya 'Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari', katak ada dua jenis yaitu katak darat dan katak lautan (perairan). Dijelaskan kalau katak darat bisa membunuh mereka yang menyantapnya, sedangkan katak laut bisa membahayakan kesehatan penikmatnya.
"Para pakar kesehatan mengatakan, sesungguhnya katak ada dua jenis, daratan dan lautan. Yang daratan bisa membunuh, sedangkan yang spesies air bisa membahayakan kesehatan," (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, juz 9, halaman 619).***
Tag :