Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua PWO Jepara Ali Achwan Jawab Tegas Soal Issue Kepengurusan Tandingan

Jumat, 03 Desember 2021 | Desember 03, 2021 WIB Last Updated 2021-12-03T06:34:25Z
(foto ketua PWO Jepara Ali Achwan/Istimewa)


InilahBean.com - Jepara, 


Perkumpulan wartawan online kabupaten Jepara (PWO) masih tetap aktif di bawah kepemimpinan H. Ali Achwan ST. MH yang sebelumnya telah mengadakan event Pelatihan Jurnalistik dan dihadiri oleh ketua umum PWO Jateng Rahmat Dakwah dan beberapa tamu undangan lainnya., Jum'at (3/12/2021).


Baca juga : 


Telah ramai beredar kabar adanya kelompok yang mengaku sebagai anggota PWO Jepara (versi lain) yang diketuai oleh saudara Eko dan Kartini. Hal ini disebabkan adanya faktor kecemburuan sosial di keanggotaan PWO Jateng dua tahun silam.


Baca juga : 


Ali Achwan menjelaskan, "Bahwa apa yang beredar di pemberitaan dan media sosial itu tidak benar, mereka hanya mengakui saja dan yang pasti PWO Jepara hanya ada satu yang berkantor di gedung wanita Jepara," Ujarnya.


Baca juga : 


Ali mengatakan, "Mekanisme atau tata cara pemberhentian antar waktu itu sudah di atur dalam AD/ART organisasi jadi tidak semudah itu, masakk tiap minggu bikin kepengurusan ini kan Organisasi terdaftar resmi,  kok di buat mainan," Tegasnya.


Baca juga : 


Diketahui, peraturan di AD/ART telah mengatur di bab VI, tentang pergantian antar waktu yang terangkum di Pasal 9.


A. Pergantian antar waktu terjadi karena :

1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
2. Diberhentikan karena : 
    a. Melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di dewan pers.
    b. Melanggar AD/ART.
3. Berhalangan tetap atau meninggal dunia.

B. Kemudian kewenangan pemberhentian pengurus sebagaimana di maksud pada ayat A. diatur sebagai berikut :

Untuk pengurus tingkat kabupaten/kota di lakukan rapat Pleno berdasarkan saran pandangan dan pendapat pengurus provinsi PWO dengan dewan kehormatan kabupaten /kota.


Baca juga : 


Kemudian tata cara pemberhentian pengurus dan hak membela diri di atur dalam peraturan organisasi. Untuk kabupaten/kota pada di pasal 12 bahwa pengisian lowongan antar waktu pengurus kabupaten di tetapkan oleh rapat Pleno dan hasil rapat disampaikan ke dewan penasehat se-tempat, pengurus provinsi dan pusat dengan melampirkan copy surat keputusan tentang pengangkatan pengurus baru.


Baca juga : 


Ketua PWO Jepara Ali Achwan menegaskan, "Dengan demikian apa yang disampaikan teman sebelah yang ngotot  bikin PWO tandingan tidak berlaku karena mekanismenya tidak memenuhi sarat yang telah di atur di AD/ART Organisasi," Pungkasnya.


Baca juga : 


Kemudian sekretaris PWO Jateng Imam Subagyo lewat pesan WhatsApp-nya mengatakan bahwa, "Dalam waktu dekat akan segera kirim surat resmi ke Forkopindan Jepara dan melakukan somasi dan langkah-langkah hukum serta berharap agar PWO Jepara tetap tenang  dan tetap menjalankan roda organisasi seperti semula yang telah kerja sama dengan Pemkab Jepara," Pesan Singkatnya.


Baca juga : 


 "Kami pengurus Provinsi akan berada di garis depan untuk membentengi Pengurus PWO Jepara, Karena kami yang menerbitkan SK nya," Tutupnya Imam Subagyo.***


Tag
×
Berita Terbaru Update