Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapatkan Rp 97 juta dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Rencananya dana tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak.
Hati-hati, Pelaku Prank Bisa Didenda 10 Juta, Jika Tak Mampu Bayar Akan Disita
Denda tersebut terkumpul sejak Januari 2021 hingga Oktober. Rp 97 juta itu didapatkan dari ratusan operasi yang pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati lakukan.
Baca Juga :
Waduh, Edarkan 354 Gram Sabu-Sabu, 2 Warga Jepara Diringkus Polisi
”Denda ini disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pati sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak. Denda ini akan dimanfaatkan untuk dana pembangunan Kabupaten Pati,” ujar Kasatpol PP Pati Sugiyono.
Innalilahi, Pengendara Motor Tertabrak Mobil Damkar Terekam Kamera CCTV di Pati
Adanya itu, dia mengaku, sesuai dengan peraturan bupati (Perbub). Selain itu, dalam intruksi bupati (Inbub) Pati nomor 15 tahun 2021. Inbub itu terkait dengan perubahan pemberlakuan tatanan baru ini.
Baca Juga :
Satpol PP Grebek Pasangan Mesum Lanjut Usia dan 14 Pasangan Tak Resmi di Hotel Wilayah Klaten
Selanjutnya, denda tersebut dibagi menjadi dua periode. Sebelum ada kenaikan (sebelum Oktober) dan setelah adanya kenaikan denda setelah Oktober.
Najwa Shihab Tolak Sebutkan Nama Pengatur Skor di Liga 2 PSSI
Sebelum kenaikan ia mampu memeroleh denda sebesar Rp 91 juta. Setelah kenaikan yang terjadi mulai 1 Oktober, pihaknnya mampu mendenda enam pelanggar Prokes. ”Selama kenaikan denda baru terjaring enam pelanggar dengan nominal denda masing-masing Rp 1 juta. Total denda selama kenaikan Rp 6 jutaan,” bebernya.
Waduh, 7 Pasangan Mesum dan 70 PK Terjaring Razia Pekat di Rembang
Perlu diketahui, sebelum ada kenaikan, pelanggar Prokes dapat terkena denda Rp 100 ribu untuk masyarakat umum, Rp 300 ribu untuk aparatur sipil negara (ASN), dan Rp 1 juta bagi pengusaha.
Asstagfirullah, Diduga Lurah di Pekalongan Hamili Gadis 17 Tahun
Namun nominal denda ini berubah menjadi Rp 1 juta untuk masyarakat umum, Rp 3 juta untuk ASN, dan Rp 5 juta untuk pengusaha. Hal ini berdasarkan peraturan bupati (Perbub) tertanggal 1 Oktober 2021.
Baca Juga :
Wow Segarnya Cendol Panjunan Khas Jepara, Mbak Tun: Tidak Pakai Pewarna Lho?
Sugiyono menjelaskan, denda sebelum penekanan Inbub tersebut tak begitu optimal. Masih banyak ditemui masyarakat atau pengelola karaoke yang nekat mengabaikan Prokes dan membuka usaha karaokenya. Bupati Pati Haryanto pun menaikkan denda pelanggar prokes tersebut agar timbul efek jera.
Awas Modus, Inilah Cerita Pengakuan Mantan Pegawai PINJAMAN ONLINE
Selain denda, pihaknya juga memberikan beberapa sanksi sosial seperti menyapu trotoar dan memungut sampah. Bila ada tindak pidana yang dilanggar, Satpol PP Kabupaten Pati menyerahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak. ”Ada tindak pidana miras ada narkoba. Beberapa terkena tindak pidana ringan,” tandas Sugiyono.***
Tag :