Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow, Dari Januari Total Denda Protokol Kesehatan di Pati Terkumpul Hingga 97 Juta

Selasa, 09 November 2021 | November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-09T09:51:17Z


InilahBean.com - Pati, 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapatkan Rp 97 juta dari pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Rencananya dana tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak.


Baca Juga : 

Hati-hati, Pelaku Prank Bisa Didenda 10 Juta, Jika Tak Mampu Bayar Akan Disita


Denda tersebut terkumpul sejak Januari 2021 hingga Oktober. Rp 97 juta itu didapatkan dari ratusan operasi yang pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati lakukan.


Baca Juga : 

Waduh, Edarkan 354 Gram Sabu-Sabu, 2 Warga Jepara Diringkus Polisi


”Denda ini disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pati sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak. Denda ini akan dimanfaatkan untuk dana pembangunan Kabupaten Pati,” ujar Kasatpol PP Pati Sugiyono.


Baca Juga : 

Innalilahi, Pengendara Motor Tertabrak Mobil Damkar Terekam Kamera CCTV di Pati


Adanya itu, dia mengaku, sesuai dengan peraturan bupati (Perbub). Selain itu, dalam intruksi bupati (Inbub) Pati nomor 15 tahun 2021. Inbub itu terkait dengan perubahan pemberlakuan tatanan baru ini.


Baca Juga : 

Satpol PP Grebek Pasangan Mesum Lanjut Usia dan 14 Pasangan Tak Resmi di Hotel Wilayah Klaten


Selanjutnya, denda tersebut dibagi menjadi dua periode. Sebelum ada kenaikan (sebelum Oktober) dan setelah adanya kenaikan denda setelah Oktober.


Baca Juga : 

Najwa Shihab Tolak Sebutkan Nama Pengatur Skor di Liga 2 PSSI


Sebelum kenaikan ia mampu memeroleh denda sebesar Rp 91 juta. Setelah kenaikan yang terjadi mulai 1 Oktober, pihaknnya mampu mendenda enam pelanggar Prokes. ”Selama kenaikan denda baru terjaring enam pelanggar dengan nominal denda masing-masing Rp 1 juta. Total denda selama kenaikan Rp 6 jutaan,” bebernya.


Baca Juga : 

Waduh, 7 Pasangan Mesum dan 70 PK Terjaring Razia Pekat di Rembang


Perlu diketahui, sebelum ada kenaikan, pelanggar Prokes dapat terkena denda Rp 100 ribu untuk masyarakat umum, Rp 300 ribu untuk aparatur sipil negara (ASN), dan Rp 1 juta bagi pengusaha.


Baca Juga : 

Asstagfirullah, Diduga Lurah di Pekalongan Hamili Gadis 17 Tahun


Namun nominal denda ini berubah menjadi Rp 1 juta untuk masyarakat umum, Rp 3 juta untuk ASN, dan Rp 5 juta untuk pengusaha. Hal ini berdasarkan peraturan bupati (Perbub) tertanggal 1 Oktober 2021.


Baca Juga : 

Wow Segarnya Cendol Panjunan Khas Jepara, Mbak Tun: Tidak Pakai Pewarna Lho?


Sugiyono menjelaskan, denda sebelum penekanan Inbub tersebut tak begitu optimal. Masih banyak ditemui masyarakat atau pengelola karaoke yang nekat mengabaikan Prokes dan membuka usaha karaokenya. Bupati Pati Haryanto pun menaikkan denda pelanggar prokes tersebut agar timbul efek jera.


Baca Juga : 

Awas Modus, Inilah Cerita Pengakuan Mantan Pegawai PINJAMAN ONLINE


Selain denda, pihaknya juga memberikan beberapa sanksi sosial seperti menyapu trotoar dan memungut sampah. Bila ada tindak pidana yang dilanggar, Satpol PP Kabupaten Pati menyerahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak. ”Ada tindak pidana miras ada narkoba. Beberapa terkena tindak pidana ringan,” tandas Sugiyono.***


Tag

×
Berita Terbaru Update