Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Warga Sragen Bawa Kabur Mobil Rental ke Jawa timur Hingga Dibekuk Polisi

Kamis, 11 November 2021 | November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T00:13:50Z
(foto ilus/seseorang yang tertangkap jadi tersangka)


InilahBean.com - Sragen, 


Dua orang pelaku dugaan penggelapan mobil dibekuk aparat Polsek Tanon, Sragen belum lama ini. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga menggelapkan mobil milik warga Kecik, Tanon, Sragen, dengan modus sewa mobil.


Baca Juga : 

Kok Bisa? 2 Kades dan Oknum Anggota Polres Terciduk Karaoke di Kudus, Inilah Penjelasannya..


Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Tanon AKP Primadana Bayu Kuncoro menyampaikan dua tersangka tersebut Aji Pangestu, 35, warga Taraman, Sidoharjo, Sragen, dan Ismuni Fatah, 34, warga Cemeng, Sambungmacan, Sragen.


Baca Juga : 

Waduh, Guru Ngaji dari Desa Sukosewu Bojonegoro Terduga Teroris Disergap Densus 88


Bayu, sapaan akrabnya, menjelaskan pengungkapkan kasus dugaan penggelapan itu bermula pada 7 Oktober 2021 pukul 16.30 WIB, dua tersangka datang ke rumah korban Aji Pawenang, 35, warga Kecik, Tanon, Sragen.


Baca Juga : 

Sambut Hari Pahlawan Nasional Indonesia, PWO Jepara Gelar Pelatihan Jurnalistik di Hotel Jepara Indah


(foto ilus mobil rental/di lansir dari gg mobil rental)

“Mereka bermaksud menyewa mobil untuk dipakai piknik ke Jawa Timur (Jatim) selama dua hari. Kemudian korban memberikan mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor B 1095 UIS warna silver metalik. Mobil itu atas nama pemilik PT Teknologi Pengangkutan Indonesia Jakarta Utara. Kunci dan STNK juga diserahkan kepada dua orang tersangka. Uang sewanya Rp300.000/hari,” ujarnya.


Baca Juga : 

Inilah Sederet Peristiwa Penting 10 November yang Patut Disebut Hari Pahlawan Nasional


Dia menerangkan ternyata sampai jatuh tempo mobil tak dikembalikan dan korban kemudian melapor ke Polsek Tanon. Kapolsek mengatakan tim Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap membekuk kedua tersangka. Atas kasus itu, kata dia, korban mengalami kerugian Rp110 juta.***


Tag

×
Berita Terbaru Update