Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waduh, Apakah Pernikahan Viral Ini Tidak Melanggar Undang-undang ? Inilah Penjelasannya..

Sabtu, 20 November 2021 | November 20, 2021 WIB Last Updated 2021-11-20T06:15:58Z
(foto pernikahan dini yang terjadi di Pelengaan, Kab Pemekasan Jawa Timur)


InilahBean.com - Pernikahan Viral, 



Sempat viral dua orang remaja berusia 14-15 tahun menikah dini. Hal itu memang sudah menjadi keinginan sang anak dan direstui orang tua. Orang tua yang mengkhawatirkan terjadinya perzinahan pun tak kuasa menuruti permintaan anak-anaknya. Kini kembali terjadi hal serupa, yang viral setelah diunggah akun facebook perias pengantin bernama Gian Aditya, Sabtu, (2/11/2019) silam.


Seorang gadis berusia 20 tahun menikahi bocah yang masih berusia 14 tahun. Tentu saja unggahan tersebut langsung ramai dibagikan oleh akun facebook lain. Dan dalam unggahan tersebut, tampaknya Gian Aditya yang merupakan seorang Wedding Organizer baru saja merias pengantin itu. 



Ia mengucapkan selamat dan membagikan momen tersebut ke akun facebooknya. Gian Aditya juga mengabarkan usia pasangan pengantin baru itu. 




"Semawa buat adek kecil...Yg cowok berumur 14-15. Yg cwek umur 19-20. Pas enggak apah malem pertamanya...yeeeh." Tulis akun Gian Aditya. 




Melihat dari fecebook Gian Aditya, pernikahan dini tersebut terjadi di Pelengaan, Kab Pemekasan Jawa Timur.
Sebanyak 2,4 ribu kali telah dibagikan oleh para netizen. Tentu saja unggahan tersebut membuat warganet heboh dengan beragam komentar.



"Jiwa jomblo ku meronta-meronta." Tulis komentar.
"Cewek lebih tua dari cowoknya yang masih bocah banget tapi di mataku mereka berdua sama-sama bocah" tulis komentar.

Ada apa dengan dunia ini? Yang muda ngegas pengen banget nikah. Gua yang tiap pulang ditanya kapan nikah biasa aja." Tulis komentar.

"Nikah sama adik." Tulis komentar.


Penjelasan Pemerintah

Di Indonesia sendiri telah diatur masalah pernikahan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Disebutkan dalam situs Kementerian Agama, jika usia minimal untuk menikah bagi pria ialah 19 tahun, sedangkan wanita 16 tahun.


Baca Juga : 


Namun menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia menikah yang dianjurkan ialah 20 - 25 tahun bagi wanita, dan 25 - 30 tahun bagi pria. Hal ini tentunya didasari oleh berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan fisik maupun mental.


Baca Juga : 


Lalu, apakah pernikahan tersebut tidak melanggar UU, lalu kenapa bisa sampai terjadi, apakah pernikahan itu adalah sebuah acara sesaat dan kemudian selesai setelah acara, tentu bukan seperti yang masyarakat pikirkan khususnya bagi yang pendidikannya rendah.


Baca Juga : 


Pernikahan Menurut Agama

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti ijab qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam Al-Qur'an artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah SWT menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.


Baca Juga :

Inilah 4 Penghalang Rezeki yang Wajib Kamu Ketahui


Hikmah Pernikahan 

  • Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  • Memelihara kesucian diri
  • Melaksanakan tuntutan syariat
  • Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  • Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orang tua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  • Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • Dapat mengeratkan silaturahim

Baca Juga : 

Pemilihan Calon

Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.


  • beriman & bertaqwa kepada Allah s.w.t
  • bertanggungjawab terhadap semua benda
  • memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
  • berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan anak-anak ke jalan yang benar
  • tidak berpenyakit yang berat seperti gila, Aids dan sebagainya
  • rajin bekerja untuk kebaikan rumahtangga seperti mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.
Dalam penjelasan tentang pernikahan yang akan membuahkan hasil yang bahagia tentunya tidak diawali dengan nafsu belaka.***

Tag
×
Berita Terbaru Update