Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ternyata, Tersangka Pinjol Maut Daftarkan SIM Card Pakai NIK dari Internet

Sabtu, 13 November 2021 | November 13, 2021 WIB Last Updated 2021-11-13T07:51:11Z
(foto ilustrasi tersangka kasus pinjol Ilegal dan kartu SIM card)


InilahBean.com - Pinjol, 


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa tersangka baru kasus pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial M berperan sebagai pembeli sim card kosong yang dipakai bagian desk collection untuk melakukan aktivitasnya.
Diketahui, M merupakan bagian dari jaringan pinjol ilegal yang berkaitan dengan peristiwa ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah bunuh diri beberapa waktu lalu karena terlilit utang.


Baca Juga : 


"Dia berperan sebagai pembeli SIM card kosong yang kemudian diregistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang didapat dari internet," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).


Baca Juga : 


Sebagai informasi, sim card kosong itu kemudian digunakan sebagai media untuk mengirimkan pesan ke korban penagihan ataupun promosi perusahaan pinjol tersebut.


Baca Juga :


Andri mengatakan, sim card kosong itu kemudian disalurkan kepada tersangka berinisial J yang berperan sebagai staf bagian desk collection dan telah ditangkap.


Baca Juga : 


"Dia yang meregistrasi, jadi kartu-kartu kosong itu pada saat digunakan desk collection kan sudah terisi. Itu kan kami telusuri dari mana ini ternyata dari M," jelasnya.


Baca Juga : 


Namun demikian, Andri belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai proses pembelian kartu tersebu hingga akhirnya dapat digunakan untuk keperluan pinjol. Adapun M ditangkap pada Jumat (12/11) siang di Jakarta.


Baca Juga : 


"Sim card itu lalu disebar ke anggotanya J untuk digunakan meneror ke nasabah," tambah dia lagi.


Baca Juga :


Bareskrim sebelumnya menangkap warga negara (WN) China berinisial WJS yang merupakan otak dibalik pinjol ilegal yang menyebabkan ibu rumah tangga tewas gantung diri di Wonogiri. Ia ditangkap polisi saat hendak pergi ke Turki pada Selasa (2/11) yang lalu.


Baca Juga : 


WJS kedapatan penyidik tengah berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten saat akan terbang sekitar pukul 18.00 WIB.


Baca Juga : 


Dalam kasus ini, WJS berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Inovasi Milik Bersama (IMB). Ia merekrut sejumlah orang agar menjadi karyawan agar pengelolaan perusahaan berjalan. Modusnya, ia mengembangkan bisnis dengan mencari pihak lain untuk membentuk pinjol ilegal sebagai mitra KSP tersebut.


Baca Juga : 


Tersangka kemudian membangun sebuah sistem pembayaran Payment Gateway dengan nama FLINPAY. Kemudian barulah KSP tersebut didirikannya. WJS sebagai pimpinan memerintahkan anak buahnya untuk mengintegrasikan FLINPAY ke dalam sistem perusahaan transfer dana menggunakan Application Programming Interface (API).




"Pada akhirnya digunakan sebagai sarana mengirimkan dan menerima dana dari orang yang melakukan pinjaman online," jelasnya.***

Tag


×
Berita Terbaru Update