Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peringatan, Warga Sleman Beri Uang 1000 ke Manusia Silver Didenda 50 Ribu

Sabtu, 27 November 2021 | November 27, 2021 WIB Last Updated 2021-11-26T21:46:59Z
(foto saat sidang di pengadilan perkara memberi 1000 ke manusia silver)


InilahBean.com - Sleman, Yogyakarta.


Tiga warga terciduk Satpol PP saat memberi uang Rp 1.000 ke manusia silver di Sleman. Ketiganya pun disidang dan masing-masing didenda Rp 50 ribu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Hidayat mengatakan, ketiganya diciduk di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman, pada Rabu (24/11) sekitar pukul 12.00 WIB.


Baca Juga : 


"Diamankan Rabu (24/11) sekitar jam 12 siang saat mereka sedang memberikan uang ke manusia silver," kata Nur saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11/2021).


Baca Juga : 


Warga yang terciduk Satpol PP itu yakni W dan M, keduanya warga Kalasan, Sleman. Sementara satu lagi yakni S warga Prambanan, Sleman. Mereka disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (26/11).


Baca Juga : 


"Mereka itu masing-masing ngasih ke manusia silver satu orang seribu. Putusan hakim setiap orang didenda Rp 50 ribu," katanya.


Baca Juga : 


Menurut Nur, ketiganya terjaring dalam operasi yustisi penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi 'setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang e memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum'.


Baca Juga : 


"Ini jadi peringatan ke masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan uang ke pengemis atau gelandangan," tegasnya.


Baca Juga : 


Nur menjelaskan, dalam pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 22 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.


Baca Juga : 


"Pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY," ujarnya.

Nur menegaskan, operasi yustisi ini masih akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini.


Baca Juga : 


"Terlepas dari pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama," pungkasnya.

Untuk diketahui, manusia silver identik dengan orang yang melumuri tubuhnya dengan cat warna silver. Manusia silver kerap ditemui di persimpangan lampu bangjo meminta uang kepada para pengguna jalan atau mengamen.***
Sumber: detik.com
Tag
×
Berita Terbaru Update