(foto tersangka pasutri yang tertangkap di Semarang)
InilahBean.com - Semarang,
Pasangan suami istri pelaku pembobolan rumah kosong di Perum Permata Majapahit No. 17 RT 005 RW 012 Kelurahan Plamongansari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang telah tertangkap. Kedua tersangka itu bernama Muhammad Teguh Hadi Raharjo (25) dan Aini Tugiyah (26) warga Mranggen Demak yang saat ini telah mendekam Polsek Pedurungan.
Baca Juga :
Namun masih ada satu orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku melakukan pembobolan rumah kosong pada Senin (1/11/2021). Keduanya terekam CCTV saat melakukan pembobolan. Pada rekaman tersebut terdapat mobil Calya putih G9334PC yang digunakan untuk sarana dan mengangkut hasil curian.
Kapolsek Pedurungan, AKP Hadi Handoko mengatakan pelaku tersebut diketahui juga melakukan pembobolan rumah di wilayah lain yakni Genuk Kota Semarang, Mranggen Kabupaten Demak, dan Karangawen Kabupaten Demak. Terakhir keduanya melakukan aksinya di wilayah Pedurungan.
Baca Juga :
"Korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung dilakukan tindakan. Kurang dari 1X24 jam Polsek Pedurungan berhasil melakukan penangkapan di daerah Karangroto Genuk Semarang," ujarnya, saat konfrensi pers, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga :
Hadi mengatakan hasil identifikasi pelaku melakukan aksinya di Perumahan Permata Majapahit menggunakan mobil rental Calya putih. Setelah itu pelaku pulang dan kembali menyewa mobil lainnya yaitu Innova.
"Pelaku berusaha meninggalkan jejak dengan menggunakan mobil rental lainnya. Pelaku ditangkap saat menggunakan mobil Innova," ujar dia.
Baca Juga :
Menurutnya, sebelum beraksi pelaku telah mengamati sasaranya terlebih dahulu. Pelaku telah menandai bahwa rumah kosong biasanya gemboknya dicantolkan di luar pagar rumah.
"Kalau gembok tercantol di luar berarti di dalam rumah tidak ada orang. Pelaku menjebol gembok dengan menggunakan linggis," tuturnya.
Dikatakannya, Teguh berperan masuk ke rumah dan melakukan eksekusi. Sementara, pelaku Aini berada di dalam mobil. Kedua pelaku itu merupakan pasangan suami istri nikah siri.
Baca Juga :
"Aksi itu dilakukan berkali-kali. Saat kami mengamankan mobil Innova ternyata di dalamnya sudah ada 23 tabung gas," imbuhnya.
Ia mengatakan pelaku biasanya melakukan aksinya pagi hari sekitar pukul 10.00. Pelaku selalu membawa mobil saat menyatroni rumah korban agar tidak dicurigai dan agar kelihatan seolah-olah pindahan rumah.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya.
Tersangka, Muhammad Teguh Hadi Raharjo (25) mengaku 23 tabung gas ukuran tiga kilogram yang diangkut di mobil Innova dicurinya di toko wilayah Penggaron. Dirinya menyatroni toko tersebut dengan cara menjebol gembok.
"Saya angkut semua tabung gasnya. Saya tidak tahu ada orangnya atau tidak," tuturnya.
Tersangka mengaku melakukan aksinya di sejumlah wilayah. Pencurian di Mranggen mendapatkan TV tabung, Karangawen beras, dan Genuk Sepeda.
"Saya melakukan aksi pencurian selalu bersama istri. Rencananya mau dijual di Karangawen. Saya merental mobil baru dua kali," kata dia.
Baca Juga :
Sementara, Aini mengaku ikut suaminya melakukan aksi pembobolan dengan alasan takut sendiri di rumah. Dirinya tahu bahwa suaminya merupakan seorang pencuri.***
Tag :