(foto barang bukti berupa 13 unit sepeda motor di kantor Polres Jepara)
InilahBean.com - Jepara,
Polres Jepara, Jawa Tengah, baru saja selesai melaksanakan Operasi Sikat Jaran Candi selama 20 hari. Yaitu mulai 11 hingga 30 Oktober 2021. Hasilnya sebanyak 16 orang pelaku kejahatan ditahan.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, mengatakan dengan adanya Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021, Polres Jepara dapat memberikan sumbangsih menekan angka kejahatan. Terutama kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sepeda motor.
Baca Juga :
"Ada 12 (TKP) tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap. Objek sasarannya sepeda motor roda dua," kata Rozi di Jepara, Selasa, 2 November 2021.
Dari hasil ungkap kasus di 12 TKP, polisi menahan 16 pelaku kejahatan. Yaitu 11 orang berperan sebagai pelaku pencurian dan lima orang sebagai penadah. Barang bukti sepeda motor yang disita sebanyak 13 unit.
“Modusnya beragam, ada yang masuk rumah kosong itu ada dua TKP. Kemudian yang menggunakan kunci T ada empat TKP. Lalu mengambil motor yang kuncinya tertinggal di sepeda motor ada enam TKP,” jelas Rozi.
Hingga kini kasus-kasus tersebut masih dalam penyidikan. Kemudian satu unit sepeda motor hasil penadahan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman maksimun 7 tahun dipenjara.
“Dengan adanya Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021 ini, Polres Jepara dapat memberikan sumbangsih menekan angka kejahatan Curat. Dan kami menghimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dengan modus kejahatan yang berhasil diungkap, jangan lengah, dan gunakan kunci ganda untuk mengantisipasinya,” ungkap Rozi.***
Tag :