Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inilah 6 Potret Glamor Yenni Anggraini Si Gembong Investasi Bodong Jepara

Kamis, 18 November 2021 | November 18, 2021 WIB Last Updated 2021-11-18T09:45:58Z
(foto Dilansir dari laman Facebook Yenni Anggraini/istimewa)


InilahBean.com - Jepara, 


Yenni Anggraini, gadis asal Kecamatan Mlonggo, Jepara, yang masih berusia 21 tahun berhasil menipu sekitar 200 orang untuk investasi kepadanya. Bukannya dibuat untuk menjalankan usaha, uang tersebut justru digunakan YN untuk memenuhi kebutuhan pribadi, Kamis (18/11/2021).


Baca Juga : 


Saat mendapati laporan dari pengakuan salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan tidak tahu persis jenis usaha yang dijalankan oleh Yenni Anggraini itu. Namun, meskipun tidak pernah bertemu Yenni sewaktu masih aktif menjalankan investasinya, dia melihat Yenni sering memamerkan kehidupan glamor.


Baca Juga : 


“Dia (Yenni) itu sering posting-posting foto atau video di tempat-tempat mewah, pakai baju-baju mewah dan bermerek. Dia juga sering posting makan di tempat-tempat makan dengan harga mahal,” katanya.


Baca Juga : 


Inilah Potret Glamor Yenni Anggraini 

(foto Dilansir dari laman Facebook Yenni Anggraini/istimewa)



(foto Dilansir dari laman Facebook Yenni Anggraini/istimewa)



(foto Dilansir dari laman Facebook Yenni Anggraini/istimewa)



(foto Dilansir dari laman Facebook Yenni Anggraini/istimewa)





(foto Dilansir dari laman Facebook Yenni Anggraini/istimewa)


(foto Dilansir dari laman Facebook Yenni Anggraini/istimewa)


(foto Dilansir dari laman Facebook Yenni Anggraini/istimewa)


Baca Juga : 


Terpisah, sementara Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi memastikan, YN tidak memberikan informasi kepada para korbannya untuk apa uang investasi tersebut dijalankan. Sedangkan, pihak korban pun saat menyetor uang tidak menanyakan hal itu.


Baca Juga : 

Tersangka sendiri mengaku kepada penyidik, bahwa dia hanya melakukan kejahatannya di wilayah Kabupaten Jepara, tidak di wilayah lain. Tersangka sendiri saat ini ditahan di Polres Jepara karena alasan objektif dan subjektif.


Baca Juga :

Waduh, Makan Malam dengan Cara ini Bisa Didatangi Makluk Halus


Saat ini tersangka Yenni Anggraini mendekam di Mapolres Jepara. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

"Pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," 


 

Baca Juga : 

Siswa Cerdas, Kaisar Fritz Luncurkan (Gema) Generasi Millenial Indonesia di Bandung


Dengan adanya perkara ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. “Dan terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya,” pungkasnya.***


Tag : 

×
Berita Terbaru Update