Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hindari Bentrok dengan Ormas, Pembongkaran 20 Tempat Karaoke Liar di Semarang Ditunda

Senin, 15 November 2021 | November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-15T08:20:08Z
(foto lokasi tempat karaoke liar di Penggaron Semarang di Segel)


InilahBean.com - Semarang, 


Satpol PP kota Semarang menunda pembongkaran 20 bangunan tempat karaoke liar di kompleks Terminal Penggaron. Sedianya, pembongkaran tempat karaoke tersebut dilakukan pada Senin (15/11/2021).


Baca Juga : 

Cinta Ditolak, Akhirnya Pelaku Pembunuh Janda Cantik Asal Purworejo Tertangkap


Penundaan dilakukan demi menjaga kondusifitas wilayah serta menghindari bentrokan, lantaran sejumlah anggota suatu organisasi massa (ormas) sudah menghadang di lokasi. Ada ratusan anggota ormas menghadang di pintu masuk dengan membawa balok kayu.


Baca Juga : 

Gokil, Seserahan Pernikahan Warga Pati Bukan Mobil Penumpang Tapi Truk Hino Ranger


Kepala satpol PP kota Semarang, Fajar Purwoto tidak langsung menuju lokasi untuk menghindari bentrokan antara petugas dan anggota ormas. Dia hanya memanggil beberapa perwakilan untuk berkomunikasi dengannya di titik tak jauh dari lokasi bangunan karaoke.


Baca Juga : 


Sementara itu, di lokasi bangunan liar, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, turun ke lokasi untuk membubarkan massa. Kemudian, petugas kepolisian bersama beberapa anggota Satpol PP melakukan penyegelan.


Baca Juga : 

"Ini sebetulnya sederhana hanya 20 tempat karaoke tapi digoreng jadi ramai karena kebetulan di situ yang merasa memback up salah satu oknum dari ormas," terang Fajar.



Dia melanjutkan, pemilik bangunan karaoke liar tersebut sudah diberi teguran oleh lurah setempat untuk membongkar bangunan sejak 2019.

angunan karaoke liar di Kompleks Terminal Penggaron disegel petugas Kepolisian dan Satpol PP Kota Semarang. Namun sayangnya, tidak ada itikad baik dari ormasnya.


Tempat karaoke itu dianggap liar lantaran berdiri di tanah milik Pemerintah Kota Semarang, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) tanpa ada perjanjian sewa menyewa. Bangunan itu juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta tak mengantongi izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).


Baca Juga : 


Dishub, kata Fajar, telah melayangkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran pada 20 Oktober lalu.


Baca Juga : 

No Hoax, Bisa Laku Seharga Motor NMAX, Kalau Punya Uang 5000 dengan Ciri-ciri Seperti Ini, Silahkan Hubungi..


"Pemilik karaoke sudah saya komunikasikan. Mereka ikhlas bongkar sendiri tapi kenapa hari ini mengerahkan ratusan orang. Apalagi, ini yang datang dari luar kota, sehingga Kapolrestabes ikut hadir," terang Fajar.


Baca Juga : 

Wow, Gaji 2,7 Juta Tutupi Semua Kebutuhan Keluarga, SPP Anak Sampai Cicil Rumah


Pihaknya akan melakukan mediasi ulang. Dia ingin menyelesikan persoalan ini dengan kepala dingin. Dia meminta tidak ada aktivitas apapun di lokasi bangunan hingga mediasi dilaksanakan.***


Tag :

×
Berita Terbaru Update