Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bravo Polres Jepara, Akhirnya Gembong Investasi Bodong Yenni Anggraini Tertangkap di Pati

Rabu, 17 November 2021 | November 17, 2021 WIB Last Updated 2021-11-19T04:38:56Z
(foto Yenni Anggraini dilansir dari laman Facebook)



InilahBean.com - Jepara, 


Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,- Rabu, (17/11/2021).

 

Baca Juga : 

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial (Yenni Anggraini) usia 21 tahun asal Mlonggo Jepara,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, dalam keterangan yang berikan dalam Konferensi Pers Polres Jepara.

 

 

Baca Juga : 


 

(foto Konpress polres Jepara)


Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kasubbag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto mengatakan, kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021 saat tersangka Yenni Anggraini menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.

 

Baca Juga : 

 


(foto tersangka kasus Investasi Bodong Yenni Anggraini asal Mlonggo Jepara)

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.

 




(foto Yenni Anggraini tersangka kasus Investasi Bodong Jepara)

“Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka,” jelas Kapolres Jepara.

 

Baca Juga : 

“Setelah menerima uang itu, tersangka Yenni Anggraini tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta investasi dirugikan”, katanya.

 


Menurut Kapolres jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.

 

 Baca Juga : 

Pameran Bonsai di Mlonggo Jepara, Bupati Berpesan: (Ojo Dongkeli Bonsai di Alam)


Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

 

Atas perbuatannya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

 

Baca Juga : 

Gokil, Seserahan Pernikahan Warga Pati Bukan Mobil Penumpang Tapi Truk Hino Ranger


Tersangka selama menjadi buron, bersembunyi di rumah pengacaranya di Kabupaten Pati dan kepada penyidik tersangka mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Tersangka sendiri awalnya diperiksa dalam status saksi atas laporan yang masuk dari para korban. Kemudian, dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, status dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus investasi uang.

 


(foto Yenni Anggraini tersangka kasus Investasi Bodong di Jepara)


Tersangka sendiri mengaku kepada penyidik, bahwa dia hanya melakukan kejahatannya di wilayah Kabupaten Jepara, tidak di wilayah lain. Tersangka sendiri saat ini ditahan di Polres Jepara karena alasan objektif dan subjektif.


Saat ini tersangka Yenni Anggraini mendekam di Mapolres Jepara. Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.

"Pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," 



 

Dengan adanya perkara ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. “Dan terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya,” pungkasnya.***

Inilah info berita sebelum tertangkap..

Inilah 6 Potret Glamor Yenni Anggraini Si Gembong Investasi Bodong Jepara


Tag

×
Berita Terbaru Update