Angka perceraian di Kabupaten Jepara tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat seribuan istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya. Hal tersebut diduga pemicunya masalah ekonomi karena gaji istri lebih banyak ketimbang suami.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Rifai, mengatakan jumlah perkara yang masuk di 2021 ini sudah mencapai 2.097 perkara. Kemudian dispensasinya ada 399 perkara.
"Untuk cerai gugat (cerai diajukan oleh istri) 1.262 perkara, cerai talaknya (cerai diajukan oleh suami) ada 379 perkara (jumlah perkara perceraian ada 1.641 perkara) dan ada perkara lainnya," kata Rifai beberapa waktu lalu.
"Jadi jumlah yang masuk sampai saat ini (semua perkara) 2.097 perkara tahun 2021," katanya.
(Terhitung ada 2.097:2=1048 Janda di Jepara)
Rifai mengakui perceraian di Jepara paling banyak diajukan oleh istri. Menurutnya hal itu disebabkan karena masalah perekonomian.
Disebutkan banyaknya istri bekerja di perusahaan sehingga gajinya lebih besar ketimbang suami.
"Kalau kita lihat sebelum dulu ada perusahaan itu cerai gugat itu sedikit karena istri masih di rumah manut sedangkan yang memberi nafkah itu suami sekarang dengan adanya perusahaan ini si istri ini bisa bekerja sendiri dan gajinya lebih besar dari suaminya," terang Rifai.
"Sehingga kadang-kadang yang terjadi adalah karena sudah merasa mampu dan bekerja sendiri apalagi ketika suami gajinya sedikit, kalau kemudian dikasih sedikit pula, sehingga hal-hal demikian si istri tidak terima atas perlakuan oleh suaminya itu," sambung dia.
Dia mengatakan secara umum perceraian di Jepara karena pertengkaran secara terus-menerus. Kemudian ada masalah ekonomi dan ada sosok orang ketiga.
"Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu pada tahun ini 706 perkara, untuk ekonomi 633 perkara kemudian disusul dengan salah satu pihak meninggalkan yang lain ada 163 perkara. Kemudian yang lain," ungkapnya.
Rifai menuturkan angka perceraian di Jepara dua tahun ini tidak mengalami peningkatan secara signifikan.
Perceraian tahun 2020 lalu ada 1.630 cerai gugat dan 524 cerai talak per Desember. Sedangkan total ada 2.679 perkara masuk di Pengadilan Agama Jepara.***
Tag :