Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alhamdulillah, Walaupun UMK Naik Segini Warga Jepara Tetap Bersyukur

Selasa, 23 November 2021 | November 23, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T02:50:01Z
(foto ilustrasi pendapatan dari UMK)


InilahBean.com - Jepara, 


Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2022 ditetapkan naik Rp1.403 berdasar rumus yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Nominal itu setara naik 0,06% dari UMK tahun 2021 ini Rp2.107.000.




Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko, mengatakan PP itu merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

"Usulan dari kita (Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara) yaitu Rp2.108.403. Jadi ada kenaikan sebesar Rp1.403," kata Edy di Jepara, Senin (22/11/2021).


Baca Juga : 


Dia menjelaskan indikator yang dipakai dalam penghitungan tersebut antara lain tingkat inflasi Provinsi Jawa Tengah dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jepara. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi Jateng berada di angka 1,28%. Sedangak tingkat pertumbuhan ekonomi di Jepara di angka 0,97%.


Baca Juga : 


"Ada yang menolak (nominal kenaikan UMK). Beberapa usulan dari perwakilan buruh kemarin memang tidak bisa dijadikan sebagai usulan. Melainkan hanya sebagai catatan untuk gubernur Jawa Tengah. Kami mengubah itu sudah tidak bisa. Karena rumusnya sudah begitu," jelas Edy.




Menurut dia meski angka itu statusnya masih usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, sangat mungkin jadi keputusan gubernur lantaran rumus tersebut sudah tersistem sampai ke pemerintah pusat.


Baca Juga : 


"Harapan kami semua pihak bisa menerima dengan legawa. Sebab, tidak hanya di kalangan buruh saja yang mengalami kesulitan akibat pandemi covid-19. Di sisi pengusaha juga mengalami nasib yang sama," tutup Edy.***

Tag
×
Berita Terbaru Update