Rumah pasangan suami istri warga RT 01/03 Dukuh Buyutan, Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah didatangi maling saat ditinggal bekerja. Dalam jadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta Rupiah.
Pasangan suami istri tersebut bernama Maskuri (35) dan Jumiati (33). Mereka tertunduk lemas ketika mendapati rumahnya acak-acak maling dan sebagian hartanya raib digondol maling.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, kejadian terjadi hari ini, Rabu 29/9/2021 sekitar pukul 09.00 – 14.00 wib. Pihaknya mengetahui adanya kejadian ini setelah mendapat laporan dari korban. ”Setelah mengetahui rumahnya dibobol pencuri, korban melapor ke Polsek Dawe,” katanya.
Terkait kronologisnya, AKP Agustinus David menerangkan jika rumah tersebut kosong sejak pukul 09.00 wib. Kemudian sekitar pukul 14.30 wib, ketika istri korban pulang rumah sudah didapati dalam kondisi acak-acakan. Dan setelah dicek, sejumlah perhiasan yang disimpan di kamar sudah hilang.
Si Jago Merah NGAMUK, Ruko Pasar Sukoharjo Wonosobo Ludes Terbakar
”Pagi tadi istrinya berangkat duluan sekitar pukul 05.30 wib, kemudian suaminya baru berangkat sekitar pukul 09.00 wib. Pas pulang, istri Maskuri mendapati kondisi rumah sudah acak-acakan, kemudian dia mengecek ke dua kamar. Ternyata juga sudah acak-acakan juga,” jelasnya.
Baca Juga :
Ampun, Akhirnya Residivis Ini di Dor Polisi Karena Mencoba Melawan di Semarang
Saat di buka, posisi kamar masih dalam keadaan terkunci. Kemudian, ketika Jumiati mengecek tas yang digunakannya untuk menyimpan perhiasan berserta surat berharganya ternyata kosong. Perhiasan senilai Rp 10 juta sudah hilang.
Baca Juga :
Astagfirullah, Ribuan Istri di Jepara Minta Cerai Gegara Gajinya Lebih Besar
”Perhiasan yang hilang berupa tiga buah cincin dan kalung anak dari emas muda seberat 7,5 gram serta gelang dan kalung dewasa dari emas tua seberat 8 gram,” ujarnya.
Baca Juga :
Pihak kepolisian memperkirakan, pencuri masuk dengan cara mencongkel pintu jendela. Sebab, posisi pintu utama maupun pintu kamar masih dalam posisi terkunci.
Baca Juga :
Inilah 5 Poster Film Zerre Pendekar Ufuk Timur yang Wajib Anda Ketahui
Saat ini Tim Reskrim Polres Kudus masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku. Pelaku terancan hukuman pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***
#Kudus #Pencurian