(foto Rumah milik Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Sukodono, Kabupaten Demak)
InilahBean.com - Demak,
Rumah milik orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Sukodono, Kabupaten Demak, dirobohkan warga, Jumat (1/10/2021). Rumah tersebut dirobohkan karena dampak dari sengketa lahan.
Baca Juga :
Warga merobohkan rumah diketahui milik Subadi, warga Desa Sukodono, Kecamatan Bonang itu dengan cara membongkar rumah kayu ketika pemilik rumah pergi.
Baca Juga :
Video amatir diambil oleh Arif Sindom selaku penasihat hukum keluarga Subadi menunjukkan warga merobohkan kediaman subadi dengan cara membongkar seluruh bangunan rumah yang berkontruksi kayu dan bambu.
“Peristiwa pembongkaran rumah dampak dari sengketa lahan antara Subadi dan Tugimin. Semula Tugimin, warga Demak mengaku telah membeli lahan Subadi pada tahun 2003 dengan surat leter C desa,” kata Arief.
Baca Juga :
Padahal pada tahun itu, kata dia, lahan tersebut telah bersertifikat hak milik Subadi. Selain sudah bersertifikat pada tahun 2003, Subadi telah mengalami gangguan jiwa dampak dari kecelakaan kendaraan pada tahun 2002.
Baca Juga :
“Selanjutnya oleh Tugimin lahan itu dijual kepada Arwani, warga Demak. Semula lahan yang sudah diurug oleh Arwani belum ada bangunan rumah. Mendadak sudah berdiri rumah dari kontruksi kayu dan bambu, hingga ada upaya merobohkan rumah tersebut,” katanya.
Baca Juga :
Lantaran mengalami gangguan jiwa, keluarga Subadi membangunkan rumah sederhana agar tidak tidur di pinggir jalan. Sementara, pasca perusakan tersebut pihak penasihat hukum Subadi akan membawa persoalan ini ke pihak kepolisian.***
#Demak #SengketaTanah