(foto tersangka kasus pencabulan Pria inisial P (35) mencabuli dua orang siswi usia 12 tahun di Demak)
InilahBean.com - Demak,
Pria inisial P (35) ditembak kakinya oleh polisi setelah mencabuli dua orang siswi usia 12 tahun yang disertai dengan kekerasan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Predator seks itu melakukan aksinya dengan terencana, yakni mengintai calon korbannya yang pulang dari sekolah. "Pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur disertai dengan kekerasan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono kepada wartawan di Mapolres Demak, Kamis (7/10/2021).
"Ada yang dicekik, dan setelah itu diambil HP daripada korban tersebut. Jadi ada dua handphone," lanjutnya.
Budi menjelaskan aksi pelaku warga Kecamatan Sayung, Demak, itu dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu persawahan dan perkebunan jagung. Aksi pertama pada 24 September 2021 siang kemudian yang kedua pada 1 Oktober 2021 sore.
Modus pelaku dengan mengintai korban usai pulang sekolah dan menawarkan untuk diantarkan pulang. Setelah itu pelaku mengajak korban berkeliling hingga sampai di area persawahan dan perkebunan jagung, kemudian melakukan aksi bejat tersebut.
"(Korban) Diancam, yang TKP pertama dicekik dari belakang korbannya setelah itu direbahkan. Sedangkan pada 1 Oktober 2021 korban ini dilakban dan didorong hingga terjatuh, selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan tersebut," ujar Budi.
Selain itu, pelaku juga mengancam membunuh korban bila menceritakan kejadian tersebut.
"Setelah itu tersangka mengancam kedua korban ini bahwa bila korban melaporkan atau memberitahu kepada orang tuanya, si korban akan dibunuh oleh tersangka," tutur Budi.
"Jadi sebelum melakukan aksinya, tersangka ini melakban kedua tangan korban dan kaki korban berikut dengan muka dan mulut korban," imbuhnya.
Budi menambahkan, pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan penyelidikan. Tim Resmob Satreskrim Polres Demak akhirnya menangkap pelaku di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
"Pada saat penangkapan tersangka melawan, akhirnya kita kasih tindakan tegas terukur. Yaitu kita melumpuhkan tersangka di tempat tersebut," ujarnya.
"Alhamdulillah, dari dua kejadian ini kita mengungkapnya, sehingga dua TKP saja dia lakukan. kalau kita tidak mengungkap ini mungkin bisa menjadi bertambahnya TKP daripada kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," imbuhnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yaitu sejumlah pakaian korban, dua ponsel korban dan selotip cokelat yang sudah terpakai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah maksimal seumur hidup atau hukuman mati, minimalnya 10 tahun penjara," pungkas Budi.
Di lokasi yang sama, P (35) mengakui perbuatan keji yang dilakukannya tersebut. Dia melakukan dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh minuman keras.
"Iya (mengincar anak-anak sekolah). Iya (lakbannya sudah dipersiapkan dari rumah)," ujar P yang sudah memiliki anak dan istri itu.***
#Demak #Pencabulan #Perkosaan