(foto ilustrasi bantuan tunai)
InilahBean.com - Rembang,
Buruh pabrik rokok di Rembang akan mendapatkan Rp 500 ribu tahun ini. Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu diambil dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang Nasaton Rofiq menyampaikan, bantuan langsung tunai untuk buruh pabrik rokok mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam regulasi itu, disebutkan penggunaan DBHCHT diantaranya untuk buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok.
Baru-baru ini telah dilakukan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang untuk menyusun program ini. Setelah mendapatkan data calon penerima, yang nanti menjadi leading sector mengelola program ini adalah Dinsos PPKB Rembang. "Dalam rapat tersebut diputuskan, buruh pabrik rokok menginginkan BLT," ujarnya.
Di Rembang sendiri tercatat ada 671 buruh. Nantinya masing-masing akan mendapat Rp 500 ribu. Sehingga, pemkab harus menyediakan anggaran tersebut. Saat ini, lanjut Rofiq, anggaran BLT untuk buruh pabrik rokok sudah terploting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
"Mekanismenya (pencairan, Red) harus kami siapkan regulasi," ujarnya.
Tahapan untu mencairkan aaat ini masih, menunggu Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan dan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). "Sudah membahas raperbup, (rancangan peraturan buparti)," imbuhnya.
Yang diperlukan saat ini, serikat pekerja harus mengajukan daftar nama para calon penerima. Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan mereka. Setelah data masuk, Bupati akan memberikan disposisi. Selanjutnya tim akan memverifikasi ke lapangan terkait data calon penerima yang diajukan.
Dari hasil verifikasi, pihaknya akan mengajukan surat permintaan pembayaran. "Akan transfer ke rekening masing-masing," jelasnya. Diperkirakan pencairan bisa dilakukan pada awal November. Sembari menunggu penyusunan regulasi. Untuk tahu 2021, sementara pemberian BLT untuk buruh pabrik rokok hanya dilakukan sekali.
Terkait pemberian tahun depan, pihaknya masih menunggu peraturan PMK ter-update. "Nanti kan ada aturan di PMK. Kami manut saja. Besarnya berapa kan dilihat dari kemampuan APBD," ujarnya.***
#BLT #Rembang #PabrikRokok