Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhirnya Demo Aliansi Federasi Buruh di Jepara yang Menuntut Kenaikan Upah UMK 2022 Terjadi

Selasa, 26 Oktober 2021 | Oktober 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T21:42:41Z
(foto saat melakukan aksi demo di Parkir halaman kantor HWI, desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Selasa (26/10/2021)


InilahBean.com - Jepara, 


Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan kesejahteraan buruh dan keluarganya di perusahaan, Pimpinan Serikat Pekerja dari Serikat Pekerja Nasional ( PSP. SPN), Serikat Pekerja PUK FSP TSK -SPSI, Garteks, Lakukan Konfrensi Pers Menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, di Parkir halaman kantor HWI, desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Selasa (26/10/2021).


Baca Juga : 


Moderator dalam aksi kegiatan konfrensi Pers di pimpin oleh Arifin, dimana Arifin menyampaikan, "kita lakukan aksi yang berbeda hari ini dengan tidak melakukan aksi di jalan untuk saat ini, Kita harus cerdas dalam menyikapi Aksi kita, untuk mengedepankan kenyamanan dan keselamatan anggota kita, dan kita akan lakukan aksi yang besar nantinya jika tidak ada kesepakatan dalam pembahasan nantinya," Terang Arifin.


Baca Juga : 


Ketua DPC SPN Jepara Maksuri dalam Konfrensi Persnya menyampaikan, "Kami Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota  (UMK) tahun 2022, yang gunakan peraturan pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah. PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang justru menjauhkan buruh dari kesejahteraan.



(foto saat melakukan aksi demo di Parkir halaman kantor HWI, desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Selasa (26/10/2021)


"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan program pemerintah melalui Omnibus Law yang mendapat penolakan oleh kalangan masyarakat, terutama kelas buruh/pekerja. Bahkan, sampai saat ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja masih digugat oleh buruh dan sedang dipersidangkan di Mahkamah Konstitusi, " terang Maksuri.


Baca Juga : 


Ditambahkannya, "Kami Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Jepara menuntut : 1. Tetapkan Kenaikan UMK Jepara Sebesar 16%, 2. Batalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 3. Cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, " Pungkas Maksuri tegas.


Baca Juga : 

Minum Ciu Berujung Maut, Kakek di Klaten Bunuh Sahabat dengan Pedang


Sudarmaji Ketua SPSI menuntut dan menyatakan hal yang sama dan di tambahkannya, " Kita harus lebih baik dan harus  semakin cerdas faham mana aturan dan mana regulasi yang tepat dalam ber'Organisasi, Kita harus Flashback ke belakang bahwa dewan pengupahan mempunyai andil yang besar dan kita harus mengetahui bahwa Dewan pengupahan pasti sudah mempunyai dasar dalam perundingan untuk Tuntutan Kita, "Terang Sudarmaji semangat.


Baca Juga : 

Woow Kok Bisa, Benarkah Menara Sunan Kudus Dipindahkan ke Jepara?



Ditempat yang sama dalam Orasinya Ketua Garteks Abu Yajid sepakat dengan pernyataan Organisasi SPN dalam Tuntutannya,  dan sedikit di tambahkan, " Di pemerintahan dan semua  steckholder sedang mengupayakan tuntutan kita dan berharap pemerintah dalam hal ini bisa meng'akomodir apa yang menjadi jadi tuntutan pekerja khususnya di Jepara, "Pungkasnya.


Baca Juga : 


Kegiatan berjalan kondusif dan aman dan di hadiri oleh perwakilan dari masing masing Federasi pekerja.***


Tag


×
Berita Terbaru Update