(foto screenshot dilansir dari laman dtk)
InilahBean.com - Blora,
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu ditahan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Kedua tersangka yang ditahan yakni Kabid Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora Warso dan Mantan Kepala Pasar Cepu Muhammad Sofaat.
"Sementara kita tahan dua tersangka yakni Warso dan Sofaat. Untuk Sarmidi kita tunggu hasil pemeriksaan tim dokter," kata Kasi Intel Kejari Blora Muhamad Adung, Selasa (5/10/2021).
Adung menerangkan tersangka Kepala Dindagkop UKM Blora Sarmidi beralasan sakit. Meski begitu, pihaknya mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dokter dari pihak kejaksaan terkait kesehatan Sarmidi.
Baca Juga :
"Pengacaranya datang ke kantor bawa surat sakit. Namun untuk memastikan itu, pihak Kejari akan mengecek langsung ke rumah dengan membawa dokter sendiri. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan sehat walafiat maka yang bersangkutan akan kita bawa," ungkapnya.
Baca Juga :
Dia menerangkan kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari untuk proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Kita tahanan selama 20 hari untuk proses penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Hari ini ada dua tersangka yang kita tahan, yakni Warso dan Mohammad Sofaat," terangnya.
Sebelum ditahan kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejari Blora. Dari hasil screening tersebut tersangka Warso dan Sofaat dinyatakan sehat sehingga dititipkan ke Rutan Blora.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Blora menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Dindakop UKM Sarmidi, Kepala Bidang Pasar Warso dan pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu Muhammad Sofaat.
Baca Juga :
"Ada tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindagkop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu," kata Adnan kala itu.***
#Blora #KasusJualBeliKios
Sumber: dtk.