Dua orang pemuda dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati karena didapati melakukan perjudian balap liar. Keduanya ialah Ahmad Priyanto alias Ito alias Ucil (25) dan Abdullah Salam alias Lala (19).
Ucil merupakan warga Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal. Sementara Lala merupakan warga Desa Karangsari Kecamatan Cluwak. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Tayu-Juwana, turut Desa Jepat Kidul, Kecamatan Tayu, Kamis (19/8/2021) pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca Juga :
Target Pedesaan, 5 Maling Motor Berhasil Diamankan Polres Pati
Dua unit motor Satria pretelan yang mereka gunakan untuk balapan telah disita oleh polisi. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, kedua pelaku melakukan balap sepeda motor tanpa izin dari pejabat berwenang. Mereka berdua juga memasang uang taruhan.
Baca Juga :
Aparat TNI-Polri dan Satpol PP Dapati 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Kosan Pati
“Balap liar ini menjadi perhatian kami. Kami akan tindak tegas apabila ada balap liar, terlebih menggunakan taruhan uang, indikasinya perjudian,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga :
Aparat TNI-Polri dan Satpol PP Dapati 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Kosan Pati
AKBP Christian Tobing menjelaskan, pelaku balap liar memasang uang taruhan Rp 700 ribu masing-masing. Sehingga total barang bukti uang taruhan ialah Rp 1,4 juta.
Baca Juga :
Joss, Bea Cukai Surakarta GREBEK Pabrik Minuman Keras di Boyolali
Dia mengimbau masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk tidak melakukan balap liar. Sebab pihaknya akan menindak tegas. Sementara, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menuturkan, kedua pelaku bisa ditangkap setelah pihaknya bekerja sama dengan informan di sana.
“Penangkapan balap liar, kesulitan kami memang jika tidak punya informan di dalam. Pada saat kami ke TKP, para penonton, anak-anak langsung kocar-kacir. Jika kami lakukan upaya paksa, misalnya mengadang, menjatuhkan motor, di situ banyak risiko. Jadi kami fokuskan pada joki kemudian bandar yang memegang uang taruhan,” ungkap dia.
Dia meminta masyarakat, jika memiliki informasi sekecil apa pun mengenai balap liar agar dilaporkan pada pihak kepolisian. Sementara, ketika ditanyai di lokasi konferensi pers, kedua tersangka mengaku bahwa balap liar itu mereka lakukan atas inisiatif sendiri. Tanpa adanya bandar.
Baca Juga :
Asek, Bioskop di Kudus Sudah Dibuka Kembali dengan Prokes Ketat Tapi..
Motor yang mereka gunakan, menurut mereka bisa dipacu sampai kecepatan 180 kilometer per jam. Trek balap yang mereka gunakan sepanjang 250 meter. Menurut mereka di lokasi itu memang kerap digunakan untuk balap liar karena jalannya mulus dan memiliki penerangan cukup. Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.***
#BalapLiar #Pati #PolresPati