(Tersangka pasutri yang palsukan dokumen pernikahan)
InilahBean.com - Rembang,
Tak Kuat Ladeni Nafsu Sang Istri, Pasutri asal Lasem ini Palsukan Dokumen Pernikahan Agar Dapat Menikah Lagi Dengan Pria Lain.
Pasangan suami istri di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang nekat memalsukan data sang istri agar dapat menikah lagi dengan pria lain tanpa perceraian.
Pasutri tersebut nekat melakukan pemalsuan dokumen agar sang istri mendapatkan uang belanja dari korban. Motif lainnya, sang suami kewalahan lantaran sang istri sering meminta jatah ranjang sehari lima kali.
Tersangka pasangan suami istri tersebut adalah S dan B, warga salah satu desa di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
Sedangkan data yang digunakan untuk memalsukan dokumen adalah milik seorang remaja putri yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, modus yang dilakukan, sang suami membantu menguruskan dokumen untuk mengajukan permohonan akta nikah istrinya di KUA setempat.
Kejahatan pelaku terungkap setelah warga si pemilik data asli datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan. Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain, dan tercatat sudah menikah di KUA setempat. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.
Baca Juga :
“Kejahatan ini terungkap saat korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Nah dari situlah korban tahu jika datanya digunakan orang lain,” terang Kapolres Dandy saat rilis di halaman Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat memalsukan data agar sang istri dapat menikah lagi dengan orang lain.
Baca Juga :
“Motifnya ekonomi. Yang sudah terjadi, seminggu dapat Rp. 450.000 dari suami barunya,” imbuh Kapolres.
Baca Juga :
Sedangkan motif lain, imbuh Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka pria, istrinya sering meminta jatah ranjang sehari hingga lima kali.
Baca Juga :
“Pengakuan tersangka suami, kurang puasnya si istri,” imbuhnya.
Baca Juga :
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini Polres Rembang tengah berkoordinasi dengan pihak KUA setempat untuk membatalkan akta nikah yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk tersangka.***
#Rembang #Lasem #PemalsuanDokumen