Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Wonogiri Berhasil Ringkus Pengedar Ratusan Obat Keras dan Berbahaya

Selasa, 14 September 2021 | September 14, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T01:09:10Z

InilahBean.com - Wonogiri, 


Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras atau berbahaya yang masuk daftar G.

Baca Juga : 


Dalam kasus tersebut seorang tersangka berhasil diamankan. Bukan itu saja sejumlah barang bukti ikut dibawa ke Mapolres Wonogiri.


Baca Juga : 


Tidak main-main barang bukti yang diamankan berupa ratusan butir obat berbahaya aneka jenis. Alias bukan puluhan butir lagi.



Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, Senin (13/9/2021), kasus tersebut tercantum dalam UURI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Yakni tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana di maksud dalam pasal 197 subsider pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.


Baca Juga : 


“Ancamannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” jelas Kasat.


Baca Juga :

Tega, AW Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD Selama 7 Bulan di Garut


Menurut Kasat, peristiwa penangkapan terjadi pada Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Tersangka dari kasus itu adalah HB (19), warga Kecamatan Baturetno, Wonogiri.


Baca Juga : 

MZ Pelaku Pencabulan Bocah Belia 7 Tahun di Ringkus Polisi di Blora


Kronologi penangkapan yakni Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba melaksanakan penyelidikan ke wilayah Baturetno.


Baca Juga :

Rawan, Penggelapan Motor Makin Marak di Kalinyamatan Jepara


Ketika sampai di sebuah warung ada salah seorang pemuda di dalam mencurigakan. Saat didekati pemuda tersebut ketakutan dan gugup, selanjutnya diinterogasi.


Baca Juga :

Tak Kuat Ladeni Nafsu Sang Istri, Pasutri asal Rembang Palsukan Dokumen Pernikahan


Dari dalam saku celana bagian kanan pemuda itu ditemukan 4 strip @ 10 butir jumlah 40 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg dan 1 strip isi 4 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg. Di dalam saku jaket bagian kanan ada 1 strip isi 8 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg.



Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya dan ditemukan lagi 20 strip @ 10 butir jumlah 200 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg , 1 strip isi 6 butir obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg, 2 strip @ 3 butir jumlah 6 obat TRIHEXYPHEIDYL tablet 2mg, dan uang tunai Rp. 50.000 yang ditemukan di bawah tempat tidur di dalam kamar.



Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa obat keras tersebut dan handphone serta sepeda motor.***

#Wonogiri #ObatTerlarang 



×
Berita Terbaru Update