Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alasan "Biaya Hidup", 2 Tersangka Kasus Pencemaran Limbah Minuman Ciu di Sungai Bengawan Solo

Sabtu, 18 September 2021 | September 18, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T08:58:51Z
(Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan tangani Kasus Pencemaran Lingkungan di sungai Bengawan Solo)


InilahBean.com - Sukoharjo, 


Polisi menetapkan dua warga Kecamatan Polokarto, Sukoharjo berinisial J (36) dan H (40) sebagai tersangka pembuangan limbah minuman beralkohol ke Sungai Bengawan Solo, Jawa Tengah.
"Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pick up," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada wartawan, Jumat (17/9).


Baca Juga :
Horeee... Bioskop di Semarang Kembali Dibuka

Wahyu menjelaskan kedua tersangka merupakan pelaku pembuang limbah dari hasil produksi alkohol jenis ciu. Pembuangan dilakukan dengan menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

Baca Juga : 

Ngaku Janda dan Cucu Kyai Kendal, Wanita ini Bawa Kabur Mobil Kenalannya di Banten


(2 tersangka kasus pencemaran sungai Bengawan solo)


"Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup," ujarnya.



Wahyu menyebut dua tersangka itu dijerat Pasal 104 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.


Baca Juga :
Ampun, Dua Pemakai dan Pengedar Sabu Tak Berdaya Diringkus Polisi di Wonosobo


Ia menekankan agar Pemeritah Daerah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah Polokarto sehingga perajin minuman keras atau ciu memiliki sarana yang memadai untuk mengolah limbah. "Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan," katanya.



Sebagai informasi, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi milik PDAM Toya Wening Kota Solo berhenti beroperasi karena tingginya tingkat pencemaran di Bengawan Solo. IPA tersebut menggunakan air sungai sebagai air baku untuk diolah menjadi air bersih.



Pencemaran di Bengawan Solo tidak hanya berasal dari industri besar. Tak sedikit industri mikro dan kecil di daerah Solo Raya yang membuang limbah langsung ke anak sungai Bengawan Solo tanpa melalui pengolahan limbah yang baik.


"Kebanyakan (perusahaan) tekstil di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen. Di Solo ada tapi cuma sedikit," kata Plt. Kepala DLHK Provinsi Jateng, Widi Hartanto.***

#Sukoharjo #PencemaranLimbah 
×
Berita Terbaru Update