Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Niat Main Futsal Malah Tergiur Motor Parkir Tak Terkunci di Kebumen

Minggu, 19 September 2021 | September 19, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T06:24:56Z
(foto kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kebumen)



InilahBean.com - Banyumas


Masyarakat baiknya hati-hati saat memarkir kendaraannya di tempat umum dan termasuk mengecek apakah kendaraan sudah terkunci secara benar dan terparkir di tempat yang aman, karena belum lama ini motor Honda Vario milik ED (16) warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, hilang dicuri pada Sabtu (21/8/2021) malam. 


Dia yang asyik bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen tak menyadari motornya sudah menjadi incaran pencuri. Dua tersangka, CR (20) dan AD (19), warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen kini pun sudah berhasil ditangkap polisi. 



Pesan Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, niat mencuri tersangka timbul setelah melihat motor korban tidak dikunci stang. 
"Malam itu para tersangka datang ke GOR dan setelah melihat-lihat, ada satu kendaraan tidak dikunci stang."
"Awal niatnya mau futsal, berubah jadi ingin mencuri," jelas Kompol Edi Wibowo.



Setelah mengetahui situasi aman, tersangka membawa kabur motor dengan cara didorong sejauh 10 kilometer hingga akhirnya ditangkap warga. Warga dan teman-teman korban serta pengurus GOR memburu tersangka saat mengetahui ada aksi pencurian. Kedua tersangka dan motor korban akhirnya diamankan warga beberapa jam kemudian di dekat SPBU Jatiroto Kecamatan Buayan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Buayan.


Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban tidak dikunci stang.
Motor itu niatnya akan dijual, lalu uangnya digunakan untuk membayar utang kepada temannya. "Ya nyesal, awalnya berniat futsalan," ungkap tersangka. 


Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka dijerat Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.



Tak ingin hal serupa terulang, Kompol Edi Wibowo mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Kendaraan bermotor baiknya dikunci dengan benar, selanjutnya diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.***

#Kebumen #Pencurian 
×
Berita Terbaru Update