Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap seorang balita di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengaku, prihatin atas kejadian tersebut. Pasalnya korban masih di bawah umur dan pelaku masih berstatus pelajar.
Baca Juga :
Tega, AW Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD Selama 7 Bulan di Garut
"Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur di Banyumas oleh pelajar berusia 16 tahun, situasi ini tentu memprihatinkan," kata dia kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga :
Tega, AW Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD Selama 7 Bulan di Garut
Terlebih, kasus tersebut terjadi dalam lingkungan bermain korban. Seperti diketahui peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang bermain di rumah neneknya.
Menurut dia, korban perlu mendapat pendampingan psikologi agar masa depannya tidak dihantui trauma masa lalu.
"Ini tidak mudah bagi korban, karena masih kecil, belum mengerti apa yang terjadi. Pada situasi ini yang ketahuan pertama adalah kekerasan fisik dialami, dampaknya tentu bisa ke psikologis," ujar dia.
Terkait dengan proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, ia mengimbau dilakukan sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku sebenarnya sudah berusia lebih dari 14 tahun, tapi masih usia anak. Maka dari itu proses hukumnya harus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia.
Diberitakan sebelimnya, seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial WS (16), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya WS diduga mencabuli seorang balita yang baru berusia 3 tahun berinisial NY.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebuah kebun, Sabtu (14/8/2021). Saat itu korban sedang bermain di rumah neneknya.***
#Banyumas #Pencabulan