Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Khas Masjid 188 Juta di Kudus, Mantan Takmir Ditindaklanjuti

Jumat, 10 September 2021 | September 10, 2021 WIB Last Updated 2021-09-10T00:05:58Z

InilahBean.com- Kudus, 


Polisi menindaklanjuti laporan mantan Ketua Takmir Masjid Jami Baitul Muqoddas, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, diduga ngembat (menggelapkan) uang kas masjid setempat hingga senilai ratusan juta rupiah.


Dalam perkara ini Satreskrim Polres Kudus memanggil tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menyampaikan, surat pemanggilan tersebut dilayangkan pada hari Kamis ini.


"Hari ini baru kami kirim surat pemanggilan kepada tiga orang sebagai saksi," ujar dia, Kamis (9/9/2021).

(foto Masjid Jami Baitul Muqoddas, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati)


Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi tersebut adalah pengurus masjid ‎yang baru dan lama.


"Ya benar (pengurus lama dan baru-red)‎," ujarnya.


Diketahui, kasus itu dilaporkan Polres Kudus atas nama Ulil Falah (47), warga Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Mantan ketua takmir Masjid Baitul Muqodas, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus dilaporkan ke Polres Kudus.


Mantan ketua takmir yang bernama Ishak Sutarpan itu diduga nyolong atau menggelapkan uang kas masjid selama bertahun-tahun. Dugaan uang kas masjid yang digelapkan itu mencapai Rp188 juta.

Baca Juga : 


Uang tersebut berasal dari sedekah jemaah yang terkumpul selama bertahun-tahun. Perihal pelaporan dugaan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David membenarkannya.



"Sudah (terima laporan). Kemarin baru kami terima," kata David, Sabtu (4/9/2021).


Dugaan penggelapan uang masjid itu terendus saat Ulil Falah ditunjuk sebagai ketua takmir yang baru Masjid Baitul Muqodas periode 2021-2025 pada 20 April 2021. Umumnya kepengurusan baru, biasanya terdapat serah terima laporan keuangan dari pengurus sebelumnya.



Saat itu, kata Ulil, dari kepengurusan lama hanya dihadiri oleh bendahara lama yakni Rahardi Bambang Priyatno. Sementara ketua takmir lama Ishak Sutarpan tidak hadir.


Dari laporan keuangan yang disampaikan bendahara lama, tercatat jumlah penerimaan kas masjid selama kepengurusan lama adalah Rp392 juta dan pengeluaran sebesar Rp359 juta. Saldo yang tersisa adalah Rp32 juta. Namun dari laporan ternyata tercantum catatan uang kas masjid yang masih dibawa Ishak Sutarpan. Besarnya mencapai Rp188 juta.


"Rinciannya lengkap di bendahara lama," kata Ulil.

Dari situ kemudian Ulil berusaha menagih uang tersebut dari ketua lama Ishak Sutarpan. Namun gagal. Sebab, yang bersangkutan sulit ditemui.


"Kami akhirnya minta bantuan ke Kades untuk membantu penyelesaian tersebut melalui mediasi," kata dia.

Seiring berjalannya waktu ternyata tidak ada iktikad baik dari Ishak untuk mengembalikan. Dari situ hanya menghasilkan surat kesanggupan Ishak Sutarpan untuk mengembalikan.


"Namun sekian lama tidak ada tanda-tanda untuk mengembalikan," kata dia.***

#Kudus #Korupsi

×
Berita Terbaru Update