Dilansir dari KartiniTv yang membicarakan tentang kasus perceraian di kabupaten Pati. Mulai bulan Januari hingga September 2021 ini, sebanyak 1.796 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pati mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Pati.
Baca Juga :
Waduh, Ada Pocong dan Kuntilanak ke Rumah Warga Kendal, Ternyata Ini..
Sutiyo, Hakim Juru Bicara PA Pati mengatakan kasus perceraian paling banyak diajukan oleh pihak istri lantaran suami tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonominya. Secara prosentase, sampai bulan September ini pengajuan cerai di Kabupaten Pati mencapai angka 60 persen. Alasan utama adalah faktor ekonomi, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini ekonomi masyarakat sangat terdampak.
Baca Juga :
Heboh, Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver Diciduk Satpol PP di Semarang
“Perceraian meningkat dibandingkan tahun lalu. Rata-rata faktor sosial masyarakat dan faktor ekonomi karena suaminya tidak kerja. Presentasenya 60 persen ekonomi,” ungkap Sutiyo kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga :
ANEH, Burung Perkutut di Makam Mbah Ketut Klaten Tak Ada yang Bisa Tangkap
Tak hanya disebabkan alasan faktor ekonomi saja, Sutiyo menerangkan peningkatan kasus perceraian juga disebabkan faktor lainnya seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, pertengkaran yang berlarut-larut dan perjudian.
Baca Juga :
SIKAT, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Total 1,2 Juta Batang Rokok
Baca Juga :
Wow, Tim PSIR Rembang Kalahkan Tim BJL 2000 Semarang Skor 5-0
“KDRT sedikit hanya 10 persen, selebihnya selingkuh, cemburu, pertengkaran, minuman keras, judi, main perempuan dan lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga :
Gegara Ditinggal Njagong Saat Masak di Tungku Api, Rumah di Mayong Jepara Kebakar
Apakah Mungkin Semua Profesi Bisa Jadi Mediator? Daftarkan Segera Disini..
Sutiyo menambahkan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan, sehingga ekonomi masyarakat lebih baik dan pertikaian keluarga dapat dihindari.
Baca Juga :
9 Pelaku Judi Togel dan Cap Jiki Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Grobogan
Baca Juga :
Si Jago Merah Ngamuk, Puluhan Kios Terbakar Ludes di Pasar Tangen Sragen
“Para pasangan ini merupakan pemuda-pemudi yang masih tergolong usia produktif antara 20 sampai 40 tahun. Ini menjadi tantangan pemerintah untuk buat lapangan pekerjaan. Sebelum persidangan juga sudah dilakukan mediasi, namun proses mediasi hanya menyelamatkan 5 persen saja,” pungkasnya.***
#Pati #Pasutri #KasusPerceraian