Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Emosi, Mobil Tetangga Dibakar Gegara Selalu Parkir Depan Rumahnya di Sragen

Senin, 27 September 2021 | September 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T23:28:29Z
(foto warga Kampung Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen ditangkap polisi nekat membakar mobil tetangganya)


InilahBean.com - Sragen

Ahmad Nuryanto (52), warga Kampung Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai nekat membakar mobil tetangganya sendiri. Tersangka mengaku emosi karena korban sering memarkir mobil menutupi halaman rumahnya.


Baca Juga :



"Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen, Senin (27/8/2021).


Baca Juga : 



Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Kebetulan tersangka tinggal di sekitar Masjid Kauman sehingga kejadian ini sempat mengagetkan warga yang hendak melaksanakan salat subuh.


Baca Juga : 


"Tersangka memiliki motif yang sifatnya pribadi dan tidak ada pihak manapun yang memerintah, sehingga peristiwa ini tidak terkait dengan peristiwa mana pun," jelas Ardi.


Baca Juga : 




Ardi menyebut, saat kejadian tersangka keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban.


Baca Juga : 


"Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spirtus dan membakar menggunakan korek api," paparnya.


Baca Juga : 



Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp 35 juta.


Baca Juga :



"Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," tegasnya.



Baca Juga : 


Tersangka diamankan dengan barang bukti korek api dan cangkul. Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir. "Akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

#Sragen #Sosial 

×
Berita Terbaru Update