(foto Polisi sedang grebek para penjudi di Cawas Klaten)
InilahBean.com - Klaten,
Sedang asyik bermain judi dadu, 6 warga Dukuh Noyotrunan, Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, tak berkutik saat digrebek polisi, Minggu (19/9/21).
Para pelaku ditangkap Tim Reskrim Polres Klaten. Dari keenam tersangka, satu di antaranya bertindak sebagai bandar, berinisial SD alias B (47).
Baca Juga :
“Penangkapan kurang lebih jam 1 dini hari. Ada 6 yang diamankan, 5 warga Cawas dan 1 lainnya dari Pedan,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah.
Saat penyelidikan dan berhasil menangkap mereka yang tengah berjudi di dalam bangunan gudang. “Setelah sampai kita dapati para terlapor ini sedang duduk di lantai asik bermain judi jenis dadu. Lalu tim mengamankan para terlapor,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.150.000, dan sejumlah alat judi diantaranya 3 buah dadu, 1 buah tatakan pengopyok dadu, 1 buah tempurung kelapa sebagai penutup tatakan pengopyok dadu dan 1 lembar gambar untuk pemasang taruhan.“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," tambahnya.
Polres Klaten berkomitmen untuk memberantas semua bentuk pekat yang ada di Kabupaten Klaten seperti perjudian dan miras. Polisi tak segan-segan akan menindak para pelaku yang masih nekat melakukan aktifitas tersebut.
"Kapolres sudah memerintahkan secara tegas terkait pemberantasan pekat di wilayah hukum Polres Klaten. Jadi saya mengimbau jangan ada lagi yang coba-coba bermain-main,” tegasnya.
Situasi masih wabah COVID-19, daripada uangnya untuk judi lebih baik ditabung atau digunakan untuk membantu tetangganya yang kesulitan ekonomi. Kemudian bagi masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan lain-lain silakan lapor polisi (himbauan).***
#PolresKlaten #JudiDadu #Klaten
Sumber: Okz