Kabar Gembira bagi siapa saja dimulai dari Praktisi, Akademisi dan Pemerhati di bidang hukum atau yang menyukai aktifitas di bidang hukum dan juga yang dalam aktifitasnya tidak terlepas dalam perkara hukum seperti halnya LSM, Pewarta, Owner Media, Legal Officer, Pimpinan Perusahaan, Kepala Desa, Kontraktor, Pimpinan Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank, Direktur Rumah Sakit, Klinik, Dealer/jual beli otomotif, Pengguna Medsos dan apapun Profesinya tidak terbatas.
Baca Juga :
9 Pelaku Judi Togel dan Cap Jiki Ditangkap Polda Jateng di Pati dan Grobogan
ALC AR Learning Center adalah Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Pengkaderan yang berpusat di Dusun Bleber Kidul RT 06 RW 17 Kelurahan Sumberharjo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kembali kelas untuk program di bidang hukum bergelar C.LSc Angkatan ke 3.
Pelaksanaan pada tanggal 28, 29 dan 30 September 2021 pada pukul 10.00 s/d 12.00 Wib yang di laksanakan secara online via Gmed, untuk rundown acara adalah :
* 28 September agendanya adalah Perkenalan
* 29 September agendanya Pemberian materi dengan Power Point,
* 29 September adalah Pemantapan materi dengan tatap muka melalu G Med.
Si Jago Merah Ngamuk, Puluhan Kios Terbakar Ludes di Pasar Tangen Sragen
Keuntungan mengikuti kelas ini adalah setiap peserta akan mendapatkan Gelar Non Akademi di belakang nama C.LSc hal itu tentunya akan menambah pede dalam menjalankan profesi apapun.
Baca Juga :
Innalilahi, Ditemukan Sosok Mayat Pria di Jurang Nalumsari Jepara
Peserta Training akan belajar dua materi pokok yaitu :
- Tentang dasar dasar ilmu hukum seperti PIH Pengantar Ilmu Hukum dan PHI Pengantar Hukum Indonesia (murni Teori).
- Tentang macam macam provesi di bidang hukum (Teori berbasis Praktek dan Terapan) seperti Paralegal, Mediator, Advokat.
Profesi profesi di bidang hukum ini akan di kupas tuntas secara lengkap.
Baca Juga :
Gegara Ditinggal Njagong Saat Masak di Tungku Api, Rumah di Mayong Jepara Kebakar
PARALEGAL
Bagaimana seseorang yang bukan bergelar sarjana hukum, lulusan SMA sederajat dapat menerima surat kuasa dan dapat menjalankannya secara legal dan secara sah menurut hukum untuk perkara perkara Non Litigasi, ini tentunya sangat menarik bagi siapa saja yang dalam aktifitasnya tidak terlepas dan sering bersinggungan dengan hukum seperti anggota LSM, Pewarta, Owner Media, Kontraktor, Legal officer, Kepala Desa Pengguna medsos dan lainnya. Lalu bagaimana caranya, apa dasar hukumnya? Semuanya akan di kupas tuntas oleh Pemateri yang handal ini.
MEDIATOR
Profesi Mediator merupakan Profesi yang mulia karena tugas dan fungsi utamanya adalah mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, profesi mediator dapat di laksanakan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam hal ini tidak harus bergelar sarjana hukum, sarjana apa saja bisa menjadi seorang mediator dan bahkan yang bukan bergelar sarjana pun dapat menjadi mediator yang sah.
Baca Juga :
TIDAK KAPOK, Razia Hiburan Malam di Pati Gencar Dilakukan Polres dan Temukan Ini..
Untuk menguatkan kesepakatan yang di mediasi oleh seorang mediator yang berpraktek di luar pengadilan maka kesepakatan tersebut dapat di daftarkan di Pengadilan dan akan dikuatkan dengan putusan Pengadilan yang isinya sama dengan kesepakatan yang di buat oleh mediator, tentunya setelah melalui proses pemeriksaan oleh majelis hakim. Profesi Mediator Ini sangat cocok bagi para kepala Desa. Bagaimana caranya? Apa dasar hukumnya ? akan di sampaikan Pemateri secara jelas.
ADVOKAT
Advokat adalah Profesi yang Mulia (Ovicum Nobile), bagaimana memberi nilai tambah bagi seorang Advokat yang mampu memberi manfaat bagi sebanyak banyaknya orang pencari keadilan khusunya bagi pencari keadilan dari masyarakat kurang mampu.
Baca Juga :
SIKAT, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Total 1,2 Juta Batang Rokok
Menjadi Advokat untuk perkara Probono (tanpa biaya dari klien) adalah nilai tambah bagi seorang Advokat, itu merupakan PILIHAN dan atau KESEMPATAN karena tidak semua Advokat memilih ataupun BERKESEMPATAN untuk menjalankan sebagai Advokat Probono.
Baca Juga :
Gubrak, Kecelakaan Beruntun dari Arah Wonogiri ke Sukoharjo
Bagaimana memilih menjadi Advokat Probono namun masih bisa mendapatkan fee secara layak, fee di dapat bukan dari pencari keadilan (klien) melainkan dari negara. Lalu bagaimana caranya ? dan apa dasar hukumnya? Semuanya akan di uraikan secara jelas oleh Pemateri.
Baca Juga :
HANCUR, Kecelakaan Maut Bus Malam Vs Truk Kontainer di Kulonprogo Yogyakarta
Materi akan di sampaikan oleh Coach Muh Yusuf SE.,SH.,MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., CT.ALC., C.LSc atau yang akrap di sapa Lek Yus yang berprofesi sebagai Advokat, Mediator, Legal Consultan dan juga Wartawan.
Track Record :
- Direktur LKBH Jepara sebuah Organisasi bantuan Hukum yang telah Terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM.,
- Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini.,
- MEDIATOR pada Pengadilan Agama Jepara,
- Koordinator pelaksana Pos Bantuan Hukum POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Jepara dan Pengadilan Agama Jepara tahun 2020-2021.,
5.Bidang Hukum pada 12 Media Online Nasional., - Owner Yus Education Institute YEI.,
- Master Trainer of AR Learning Center.