Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada 55 Koperasi di Pati Segera Dibubarkan, Loh Kenapa?

Kamis, 23 September 2021 | September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T11:46:17Z
(foto ilustrasi)


InilahBean.com - Pati,

Sejak 2017 lalu sebanyak 525 koperasi siap dibubarkan pemerintah. Menunggu pihak Kemenkumham. Tahun ini ada 55 koperasi yang akan dibubarkan. Saat ini tahapannya identifi kasi lapangan.


Baca Juga : 


Baca Juga : 

Tobat Sambel, JS Menyesal Karena Narkoba dan Tak Ulangi Lagi di Kebumen


Koperasi tersebut tersebar se-Kabupaten Pati. Itu pun sudah melalui verifikasi. Dan datanya melewati integrasi online data system (ODS). Yang mana Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ada disana. Ngelink jadi satu bersama pihaknya.


Baca Juga : 

Gegara Ditegur NGANGGUR, Ibu Kandungnya Ditusuk Pisau Hingga Tewas di Mayong Jepara



”Melewati kepala desa sebagai peninjau di lapangan. Kemenkop ini hanya mengusulkan saja. Harapannya tahun ini rampung,” terang Kepala Dinkop UMKM Pati Wahyu Setyawati melalui Kabid Koperasi Dewi Kartina Sari.




Koperasi dapat dibubarkan oleh pemerintah apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.


Baca Juga : 

Wow, Ada 53 dari Total 109 Obyek Wisata Mulai Buka di Banyumas


Banyak tahap yang dilalui untuk membubarkan koperasi. Harus ada identifi kasi ke lapangan. Nanti ada tim penyelesai mengusulkan ke kementerian. Lalu dievaluasi disana. Ada pula pembuatan SK pembubaran. Nantinya akan diumumkan di berita acara Negara. Yang mana pembubaran harus melalui pihak pemerintah.


Baca Juga : 

Kecelakaan Maut, Motor Vs Truk Hingga Tewas di Desa Masaran Sragen


”Dulu banyak koperasi yang bertebaran. Seperti musim hujan. Sebenarnya pembubaran koperasi sulit. Karena banyak tahapannya. Baik dibubarkan oleh anggota maupun pemerintah,” paparnya.


Baca Juga :


Kalau tidak aktif kelembagaan dan tidak ada kasus hukum itu bisa diusulkan pembubaran. Kalau ada permasalahan ditunggu sampai selesai. ”Jika masih ada persoalan terus dibubarkan. Bagaimana nasib anggota. Kasihan nanti,” katanya.


Baca Juga :


Baru-baru ini, ada koperasi tak aktif yang pihaknya inventarisir. Salah satunya, di daerah Kayen. Nanti akan dilakukan verivikasi. Bila tidak ada keberatan,  Dinaskop segera mengeluarkan keputusan pembubaran. Selanjutnya membentuk tim penyelesai. Memberitahukan pembubaran ke kreditur oleh tim penyelesai tagihan maksimal tiga bulan.***

#Pati #Koperasi 

×
Berita Terbaru Update