Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow MURAH MERIAH, Masuk ke Pantai Pungkruk Hanya 8 Ribu Saja

Selasa, 31 Agustus 2021 | Agustus 31, 2021 WIB Last Updated 2021-08-31T11:24:33Z
(foto Pantai Pungkruk Jepara)

InilahBean.com - Jepara,

Rancangan peraturan daerah (ranperda)-nya telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara tentang tempat wisata pantai pungkruk. Kini para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pungkruk, Mororejo, Kecamatan Mlonggo, dikenai tarif masuk Rp 8 ribu. 


Baca Juga :

Judi Ayam, Polres Pati Grebek Sabung Ayam yang Resahkan Warga


Ranperda telah ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan empat ranperda hari Kamis (26/8) lalu. Salah-satunya ranperda adalah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Regulasi tersebut adalah menetapkan tarif masuk ke Pantai Pungkruk. Dalam regulasi tersebut, juga ditetapkan penarikan retribusi ke tempat wisata Gua Tritip di Donorojo senilai Rp 8 ribu.


Baca Juga :

Polisi Amankan 3 Pelaku dan Sita 4,6 Gram Sabu-sabu di Wonogiri



Namun sampai saat ini, penarikan retribusi kedua tempat wisata baru tersebut belum mulai. Hal ini dikarenakan baru disahkan ranperda. 

Baca Juga :

Sedih Rasanya, Ribuan Ikan NILA MATI di Waduk Kedung Ombo Sragen

”Nanti akan ada pengesahan dari berbagai pihak. Mulai dari Provinsi, dan lainnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza melalui Kabid Destinasi Nur Zuhruf.


Baca Juga :

Apes, Saat Antri Vaksin Malah Motornya Hilang di Sragen, Juru Parkirnya Mana..


Untuk tahapan selanjutnya, Disparbud Jepara berkomitmen untuk komunikasi intens dengan biro hukum. Agar ranperda tersebut bisa segera disahkan menjadi perda. ”Kami optimistis tahun ini sudah mulai bisa menarik retribusi,” tegasnya.


Baca Juga : 

Butuh Uluran Tangan, 356 Anak Terlantar di Wonogiri Butuh Perhatian dari Pemerintah



Pantai Pungkruk dinilai sudah siap dikenai tarif masuk. Fasilitas sarana dan prasarana telah berdiri. Seperti tempat bermain anak, gazebo, hingga gedung pujasera untuk pusat kuliner dan jajanan khas jepara seperti horog-horog dan lainnya. Terdapat dua loket di sisi utara dan selatan.


Baca Juga : 

Keren, 4 Polwan Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Karanganyar

Pihak Disparbud Jepara berharap, dengan penarikan retribusi wisatawan Pantai Pungkruk bisa mengganti pendapatan yang diperoleh dari retribusi ke Karimunjawa. Lantaran dalam ranperda tersebut, juga disebutkan retribusi ke Karimunjawa dihapus.


Baca Juga :

Akhirnya Polisi Berhasil Grebek Gudang Oli Palsu di Brebes



Pantai Pungkruk merupakan destinasi wisata yang dikelola Pemkab Jepara. Akan tetapi sebelum ditetapkan perda tersebut, masuk ke Pantai Pungkruk masih gratis.***

#Jepara 

×
Berita Terbaru Update