Masyarakat mesti waspada terhadap penipuan dengan modus pembuatan akun untuk perdagangan mata uang asing.


Baca Juga :

Dandan Perempuan, Pria Rembang Gantung Diri Gegara Masalah Keluarga


Subiyanto, warga Desa Tlogo, Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo, harus kehilangan uang Rp 23,5 juta yang dibawa kabur tersangka yang kini diamankan Polres Wonosobo.

Baca Juga : 

Penipuan, Warga Boyolali Ikut Arisan Online Rugi 2 Miliar


Kasus ini bermula ketika sekitar bulan April 2021, tersangka HK mendatangi rumah Subiyanto.


Baca Juga : 

Terjadi Lagi, Anak SMP Melahirkan di Karanganyar


HK menawari bisnis lewat cara membuatkan akun forex trading. Ini adalah sistem perdagangan mata uang dari berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan.Tersangka menjelaskan tentang apa itu trading forex serta keuntungan yang di dapatkan," kata Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga : 

Gegara di Blayer Pakai Motor, Pengeroyokan Hingga Tewas di Tengguli Jepara


Untuk pembuatan akun trading tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp 11.700.000. Tidak hanya itu, HK meminta tambahan Rp 11.700.000 untuk mengisi saldo akun tersebut. Dengan modal segitu, HK menjanjikan keuntungan per bulan sebesar Rp 1.250.000.



Sedangkan modal pokok, sewaktu-waktu bisa diambil kembali. Tawaran menggiurkan ini tak ayal membut Subiyanto kepincut. Awal Juni 2021, dia menyerahkan uang Rp 23.400.000 untuk pembuatan akun dan mengisi saldo akun forex trading yang disebutkan HK. Namun panggang dari api.



"Sampai dengan saat ini, tersangka tidak juga membuatkan akun forex serta memberikan keuntungan kepada pelapor," imbuh Zazid.

HK diduga memakai uang Subiyanto untuk keperluan pribadi. Hasil pemeriksaan, Subiyanto ternyata bukan satu-satunya korban. Ada sekitar 45 orang yang juga menjadi korban penipuan HK.



Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, beberapa sepeda motor, serta buku tabungan milik HK. Total kerugian yang dialami para korban karena kejahatan itu mencapai kurang lebih Rp 1.617.990.000. HK kini harus menginap di sel sambil menunggu kasus hukum berjalan.



"Pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.***

#Wonosobo #Penipuan