Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nekat Nih, 2 Pria Semarang Jualan Ganja di Pot Berakhir Ditangkap

Kamis, 19 Agustus 2021 | Agustus 19, 2021 WIB Last Updated 2021-08-19T08:48:22Z
InilahBean.com 

Semarang- Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua orang berinisial EJ (36) dan MT (31) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Saat menangkap kedua pelaku, polisi menyita 1,06 kilogram ganja dan tiga pohon ganja yang ditanam di dalam pot. Awalnya, polisi menangkap EJ di SPBU Banyumanik, Kota Semarang saat hendak melakukan transaksi pada Jumat (13/8/2021).

"Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan ditemukan berupa daun ganja 728,2 gram, batang 101,9 gram dan biji 170,1 gram," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Advertise




Ia menjelaskan narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli melalui media sosial seharga Rp 5 juta. "Keterangan dari EJ tujuan membeli ganja tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali," ucapnya.

Polisi mendapatkan informasi lewat media social milik pelaku , inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap MT di Desa Sruwen Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu (14/8/2021).

Saat di geledah, polisi menemukan dua pot yang ditanami tiga pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 10 sentimeter hingga 60 sentimeter dan biji ganja seberat 58,7 gram. "Berdasarkan keterangan MT, tiga pohon ganja yang diamankan berasal dari biji ganja yang diperoleh dari EJ pada saat mereka mengonsumsi ganja bersama," ujarnya.

MT mengaku pohon ganja yang ditanam sekitar tiga bulan itu untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk diperjual belikan. Atas perbuatannya, EJ dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sementara MT terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.


×
Berita Terbaru Update