(GA (21) pemuda warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas) Sabtu (28/8/2021)
InilahBean.com - Banyumas, Sabtu (28/8/2021)
GA (21) pemuda warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.
Baca Juga :
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, yaitu IP (22) pemudi warga Desa Langgongsari, Kecamata Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga :
Peristiwanya sendiri terjadi pada Rabu, (18/8/2021) di Jalan Kapiten Pattimura No.210, Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga :
Diketahui modus tersangka adalah dengan meminjam sepeda motor merek Honda Supra X 125 tahun 2014 beserta STNKnya milik korban.
GA (21) pemuda warga Desa Karangkemiri Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas saat diperiksa petugas Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga :
Alasannya untuk menjemput pacarnya di Purwokerto. Akan tetapi sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain di Kecamatan Ketanggungan, Brebes.
Baca Juga :
"Sepeda motor tersebut kemudian dijual dengan harga Rp. 5.5 juta kemudian di bayar sebagai DP Rp. 3 juta.
Baca Juga :
Sisanya akan dilunasi kalau tersangka bawa BPKB dan Rp. 300 ribu untuk bayar pajak, ternyata tersangka tidak muncul," ujar Berry.
Baca Juga :
Berry mengatakan antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena pelaku pernah bekerja ikut orang tua korban.
Baca Juga :
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi 9A warna biru berikut dusbooknya.
Baca Juga :
Kemudian ada uang tunai sebesar Rp 335 ribu, 1 unit SPM Honda Supra X 125 th. 2014, warna hitam dan Surat keterangan dari PT. Mandiri Utama Finance Cabang Purwokerto.
Berdasarkan kejadian ini tersangka akan dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.***
#Banyumas #Penipuan