Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati melakukan penindakan terhadap dua buah bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Sabtu (21/8/2021).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo sebelumnya telah melakukan pengamatan, karena diduga terdapat kegiatan pengemasan rokok illegal.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 08.30 di lokasi rumah pertama yang terletak di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Tim Bea Cukai Kudus yang datang beserta personil Sub Denpom Pati, telah berkoordinasi dengan perangkat Desa Manyargading untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan dan rokok jenis SKM dalam kemasan/bungkus tanpa dilekati pita cukai serta barang-barang penolong lain seperti etiket dan alat pemanas.
Tim juga mendapatkan pemilik barang berinisial ARP (37) dan dua orang pekerja pengemas berinisial W (31 ) dan UH (36 tahun).
"Total ditemukan 11 karung dan 1 karton berisi rokok batangan dan ratusan slop rokok merk L.4 Bold tanpa dilekati pita cukai," ujarnya, Senin (23/8/2021).
Selanjutnya sekitar pukul 10.00, tim melakukan penindakan di rumah kedua yang terletak Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara. Di lokasi kedua ini, tim memergoki sedang berlangsung kegiatan mengemas dan menimbun rokok illegal.
Tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan lima karung dan dua karton rokok batangan serta 36 bale dan empat slop rokok jenis SKM merek Hima Bold dilekati pita cukai diduga palsu.
"Dari dua penindakan ini diperoleh barang bukti sebanyak 289.200 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp294,9 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp193,8 juta," ujarnya.
Atas barang bukti berupa rokok Ilegal, pemilik barang, dan pekerja pengemas serta barang-barang penolong lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal. Yuk menjadi legal, legal itu mudah," kata dia.
#Jepara #Rokokilegal