Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketangkap Lagi, Bea Cukai Kudus Grebek Rumah ROKOK ILEGAL di Jepara

Senin, 23 Agustus 2021 | Agustus 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T12:13:12Z

InilahBean.com - Jepara, 


Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati melakukan  penindakan terhadap dua buah bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun  rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Sabtu (21/8/2021). 



Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo sebelumnya telah melakukan pengamatan, karena diduga terdapat kegiatan pengemasan rokok illegal.  



Penindakan dilakukan sekitar pukul 08.30 di lokasi rumah pertama yang terletak di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.



Tim Bea Cukai Kudus yang datang beserta personil  Sub Denpom Pati, telah berkoordinasi dengan perangkat Desa Manyargading untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap rumah tersebut. 


Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan dan rokok  jenis SKM dalam kemasan/bungkus tanpa dilekati pita cukai serta barang-barang penolong lain seperti etiket dan alat pemanas. 



Tim juga mendapatkan pemilik barang berinisial ARP (37) dan dua orang pekerja pengemas berinisial W (31 ) dan UH (36 tahun).



"Total ditemukan 11 karung dan 1 karton berisi rokok batangan dan ratusan slop rokok merk L.4 Bold tanpa dilekati pita cukai," ujarnya, Senin (23/8/2021).



Selanjutnya sekitar pukul 10.00, tim melakukan penindakan di rumah kedua yang terletak Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara. Di lokasi kedua ini, tim memergoki sedang berlangsung kegiatan mengemas dan menimbun  rokok illegal.



Tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan lima karung dan dua karton rokok batangan serta 36 bale dan empat slop rokok jenis SKM merek Hima Bold dilekati pita cukai diduga palsu.



"Dari dua penindakan ini  diperoleh barang bukti sebanyak 289.200 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp294,9 juta dan total potensi kerugian negara sebesar  Rp193,8 juta," ujarnya.



Atas barang bukti berupa rokok Ilegal, pemilik barang, dan pekerja pengemas serta barang-barang penolong lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.



"Kami mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal. Yuk menjadi legal, legal itu mudah," kata dia.

#Jepara #Rokokilegal

×
Berita Terbaru Update