Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dibekuk, 2 Pengedar Narkoba asal Jepara Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 23 Agustus 2021 | Agustus 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T13:30:50Z

InilahBean.com - Jepara, 


Kapoles Jepara, AKBP Warsono, S.I.K,MH mengajak warga Jepara untuk memerangi peredaran narkoba. Dia mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk memerangi pengedar narkoba agar tidak punya ruang dalam menghancurkan generasi muda.



“Saya berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di Jepara ucap Kapolres Jepara saat dilakukan Pers Conference penangkapan dua orang pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Jepara. Dalam jumpa pers tersebut Kapolres didampingi oleh Kasatresnarkoba, Iptu Aris Sulistiyono dan Kasubag Humas AKP Edy Purwanto.



Mereka yang berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Jepara adalah AS (35) penduduk Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamat. Ia ditangkap 15 Agustus 2021 saat sedang menungu pembeli di depan Toko Mas Silver, Desa Margoyoso. Dari penangkapan ini kemudian polisi mengembangkan pemeriksaan dan diketahui AS tinggal di kamar kontrakan di  Desa Pecangaan Wetan.



“Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan AS petugas menemukan tas berisi sabu dengan berat  53,37 gram, alat isap bong, uang tunai sebesar Rp. 764 ribu, timbangan, buku nota, sedodat plastik, dan pack klip plastik.



Karena perbuatannya tersangka diancam dengan hukuan  primer  pidana penjara  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaram sekundernya dipidana penjara seumur hidup  atau pidana paling singkat 5 tahun  dan paling lama 20 tahun.



Sementara tersangka lain yang berhasil diringkus adalah MY (29), penduduk Kelurahan Panggang Jepara. Ia ditanggap lantaran dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba di dekat toko komputer Eldiana Jepara 23 Juni 2021. Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu 0,5 gram  yang disembunyikan di dashbord kiri sepeda motornya.


Setelah dilakukan pengembangan dari hand phone yang disita petugas didapati bahwa tersangka (MY) ternyata ada barang bukti sabu lain yang telah diedarkan yaitu sebanyak 1 gram ditemukan di Bok Abang, Desa Senenan, 0,5 gram ditemukan di Bok Kuning Tahunan dan 0,5 gram di temukan di Gang Tendok, Tahunan.

Selanjutkan pertugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Dari penggeledahan ini didapati barang bukti sabu seberat 39,89 gram yang disembunyikan didalam kaleng biskuit. “Total sabu yang disita dari tersangka MY seberat 41,39 gram,” ujar Iptu Aris Sulistiyono.



 Karena perbuatannya tersangka terancam hukuman primer pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak  Rp. 10 miliiar. Sedangkan ancaman hukuman subsider paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***

#Jepara #PolresJepara

×
Berita Terbaru Update