Pertamina berkomitmen untuk menghadirkan energi berkualitas secara merata hingga penjuru negeri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pertashop, yaitu lembaga penyalur BBM, LPG, dan produk Pertamina lainnya yang resmi dan hadir dalam skala kecil, utamanya untuk masyarakat pedesaan yang belum tersedia SPBU.
Pertashop Kapuan No 4P.58304 yang berlokasi di sekitar 200 meter dari Bandara Ngloram merupakan Pertashop perdana yang beroperasi di Blora. Hingga saat ini, outlet tersebut dapat menyalurkan rata-rata 400 liter per hari bagi warga yang umumnya berprofesi sebagai petani dan pedagang di Desa Kapuan.
Erick Tohir menegaskan bahwa pembangunan Pertashop yang ditargetkan Pertamina dalam tiga tahun ke depan sebanyak 10 ribu. Untuk memudahkan pencapaian tersebut Pertamina bekerja sama dengan pesantren dan pengusaha daerah.
"Kita membangun ekonomi yang seimbang. Dengan 10 ribu Pertashop ini, masing-masing 3 pekerja, berarti ada 30 ribu pekerja yang tercipta secara langsung," ujar Erick.
Menurutnya, dengan kehadiran Pertashop yang lebih dekat dengan masyarakat dapat membantu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
“Masyarakat di pedesaan yang mayoritas profesinya adalah petani, nelayan, pedagang dan lainnya kini tidak perlu menempuh perjalanan jauh keluar desa untuk mengisi BBM di SPBU, karena kualitas dan harga bahan bakar yang dihadirkan di Pertshop dijamin setara dengan SPBU,” tuturnya.
Sementara itu, Hariono selaku Kepala Desa Kapuan menyambut dengan senang kehadiran Pertashop.
"Semenjak adanya Pertashop ini warga di desa kami merasa terbantu. Sebelumnya kami mengisi BBM jaraknya 5-7 KM, sekarang jadi tidak jauh lagi,” ujarnya
Fajriyah menambahkan, Pertamina telah mengusung program One Village One Outlet (OVOO), di mana setiap desa atau kecamatan akan memiliki setidaknya satu lembaga penyalur BBM maupun LPG.
“Kami telah membuka peluang investasi bagi para pengusaha untuk mengelola SPBU mini atau Pertashop, yang tentu nilai investasinya lebih rendah dari SPBU reguler dan bisnisnya sangat menjanjikan,” kata Fajriyah.
Lebih jauh, syarat utamanya adalah badan usaha seperti CV, PT, Koperasi, Usaha Dagang (UD), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).*** (dilansir dari IDNtime)
#Blora #ErickTohir